Fakta Baru, Pria yang Laporkan Istri Siri Jual Bayi di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 Juta
Hasil penjualan bayi, sebanyak Rp 1 juta untuk perantara, Rp 2 juta digunakan untuk beli kebutuhan, Rp 2 juta untuk beli sabu ayah bayi
Editor: Eko Sutriyanto
Bobi sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 (F) ayat 2 Jo 85 KUHP dengan hukuman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara, " pungkasnya.
KATA Tetangga
Seorang ibu rumah tangga di Kota Palembang berinisial AN atau A (25) tega menjual bayi perempuan yang baru sekitar dua bulan dilahirkannya.
Perbuatan itu diketahui pihak kepolisian setelah BB atau B (26) suami siri AN, membuat laporan kepada pihak kepolisian.
BB begitu geram setelah mendengar pernyataan langsung dari A bahwa bayi mungil mereka telah dijual ke orang lain.
Kasus ini sontak menghebohkan masyarakat sebab banyak yang tak habis pikir seorang ibu bisa dengan tega menjual bayi kandungnya sendiri.
Kini polisi sudah mengamankan empat orang termasuk AN dan kini sedang ditangani Unit PPA Polrestabes Palembang, sedangkan dua orang lagi masih dalam pengejaran.
Baca juga: Angka Kelahiran Bayi di Norwegia Melonjak Akibat Kebijakan Lockdown Covid-19
Sementara itu, berdasarkan penelusuran di kediaman AN dan sang suami, diketahui pasangan ini tinggal mengontrak di sebuah bedeng dua pintu.
Tepatnya di Jalan Kemang manis, Kecamatan Ilir Barat II, Kelurahan Kemang Manis Palembang.
Terungkap pula fakta dari perbuatan AN ternyata juga memberi dampak lain bagi BB, suaminya yang kini terpaksa harus pindah dari kontrakan tersebut.
Lantaran pemilik kontrakan enggan menyewakan lagi tempat tinggal kepadanya.
"Perbuatan dia (AN) kelewatan.
Daripada bikin tambah sakit kepala, mending kami usir juga suaminya," kata orang tersebut.