Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya, Sempat Ribut soal Nominal, Pakai Uang untuk Beli Sabu

Kasus pasangan suami istri (pasutri) tega menjual bayinya terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya berinisial BB (26) dan AN (25).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in FAKTA Pasutri di Palembang Tega Jual Bayinya, Sempat Ribut soal Nominal, Pakai Uang untuk Beli Sabu
Tribunnews.com/Freepik
Ilustrasi pasangan suami istri di Palembang tega jual bayinya. 

AN cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang AN Rp 6 juta.

"BB yang tidak senang memarahi AN karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan BB, " kata Tri.

Lalu BB meminta AN untuk menghubungi GT agar anaknya dikembalikan karena BB tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban.

"Namun, GT mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan," imbuh Tri.

Dari hasil penjualan bayi tersebut ternyata Rp 2 juta dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, Rp 2 juta dipakai BB membeli sabu-sabu.

Sedangkan Rp 2 juta lagi menjadi barang bukti ke penyidik.

"BB sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Tri.

Baca juga: Ayah dari Bayi yang Dibuang di Pinggir Jalan Ternyata Anggota Polisi di Bangka Barat

Berita Rekomendasi

Motif kasus 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memimpin pers rilis kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021)
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto memimpin pers rilis kasus penjualan bayi oleh ibu kandungnya di Polrestabes Palembang, Jumat (29/10/2021) (TribunSumsel/ Dok.Polda Sumsel)

Berdasarkan pengakuan AN, ia dan suaminya tega menjual bayinya karena masalah ekonomi.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sumatera Selata Irjen Toni Harmanto.

"Motifnya karena ekonomi sehingga pelaku ini tega menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan satu bulan,” bebernya, dikutip dari Kompas.com.

Kini BB dan AN sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk tiga pelaku lainnya, yakni GT, PA dan RH, sementara US bersama dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam dikenakan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)(Kompas.com /Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar Kota Palembang.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas