Jadi Tersangka di Polsek, Pedagang Sayur di Medan Didamaikan dengan Preman yang Menikamnya
Polrestabes Medan mendamaikan pedagang sayur, Budi Alan dengan penikamnya preman di Pasar Pringgan, Medan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polrestabes Medan mendamaikan pedagang sayur, Budi Alan dengan penikamnya preman di Pasar Pringgan, Medan, Sumatera Utara.
Budi Alan sebelumnya sempat jadi tersangka di Polsek Medan Baru.
Pascakejadian, Budi Alan pun memohon-mohon agar kasusnya ini diberitakan, karena takut dipenjarakan polisi yang memproses laporan preman Pasar Pringgan.
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan kembali viral, polisi pun buru-buru mengambil sikap.
Pada Jumat (29/10/2021) malam, Polrestabes Medan mendamaikan memanggil Budi Alan dan keluarga preman Pasar Pringgan.
Baca juga: Dua OKP Bentrok di Medan, Kapolda Sumut Beri Peringatan kepada Preman
Jelang tengah malam, polisi mendamaikan preman yang meganiaya pedagang tersebut.
Sejak dipanggil polisi dan didamaikan, Budi Alan yang tadinya memohon-mohon agar kasusnya diungkap ke publik mendadak jadi pendiam.
Tidak jelas apakah ada tekanan setelah dipanggil polisi, atau karena alasan lain.
Baca juga: Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
"Sudah damai tadi malam (Jumat) bang," kata Budi Alan ketika dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/10/2021).
Disinggung lebih lanjut mengenai kasus ini, Budi Alan memilih buru-buru memutus pembicaraan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi tak menampik kabar soal peran polisi mendamaikan preman pelaku penikaman dengan pedagang sayur yang jadi korban penganiayaan.
Hadi mengatakan, setelah dipanggil Polrestabes Medan, Budi Alan, pedagang sayur korban penikaman mau mencabut laporannya, begitu juga dengan preman yang menikam Budi.
"Yang jelas keduanya sudah mencabut laporannya," kata Hadi.
Meski sudah cabut laporan, nyatanya kasus ini sudah sampai ke Kejari Medan.
Baca juga: Mabes Polri Jelaskan Alasan SP3 Penetapan Tersangka Pedagang yang Dianiaya Preman
Laporan Budi Alan terhadap preman berinisial BS sudah dinyatakan P-21.
Disinggung mengenai hal ini, Hadi tak menjelaskannya lebih lanjut.
Hadi cuma bilang, nanti polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Nanti prosesnya di kejaksaan," ucapnya.
Apakah proses yang dimaksud dengan cara menghentikan perkara atau tidak, Hadi juga tak merincinya.
Namun, kabar beredar, kasus ini buru-buru didamaikan lantaran takut melebar seperti halnya perkara pedagang Pasar Gambir Liti Wari Gea.
Liti sempat dijadikan tersangka setelah dianiaya preman.
Setelah itu, kasusnya pun viral hingga mendapat perhatian Mabes Polri.
Baca juga: Membela Diri saat Dianiaya Preman dengan Pisau, Pedagang di Medan Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi
Gegara kasus ini, Kapolsek dan Kanit di Polsek Percut Seituan dicopot.
Lantaran itupula, polisi disebut-sebut tak ingin kasus serupa terjadi di Polsek Medan Baru.
Maka dari itu, dikabarkan, setelah kasus Budi Alan ini ramai dan jadi sorotan, penanganannya langsung diambil aloh Polrestabes Medan dengan cara mendamaikan preman pelaku penikaman dan pedagang korban kekerasan.(tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul: Pedagang yang Ditikam Sempat Jadi Tersangka, Polisi Damaikan Korban dengan Preman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.