Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER REGIONAL: Update Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS | Istri Kapolres di Sumut Pamer Uang di TikTok

Berita populer regional update kasus tewasnya mahasiswa UNS saat Diksar Menwa hingga heboh istri Kapolres Tebing Tinggi pamer uang di TikTok.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER REGIONAL: Update Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS | Istri Kapolres di Sumut Pamer Uang di TikTok
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Jenazah GE yang meninggal saat dikla Menwa UNS di rumah duka Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Senin (25/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam terakhir.

Berita dimulai dari update kasus tewasnya mahasiswa UNS berinisial GE (21) saat Diksar Menwa.

Informasi terbarunya, hasil autopsi menyebutkan, korban tewas karena tindak kekerasan.

Kemudian ada kasus pasangan suami istri di Palembang, Sumatera Selatan, tega menjual bayinya.

Baca juga: POPULER NASIONAL Banding Kubu Moeldoko pada AHY Ditolak | Megawati Minta Kader Patuh Aturan

Keduanya melakukan hal tersebut karena berdalih masalah ekonomi dan untuk modal membuka usaha.

Terakhir ada, heboh istri Kapolres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, yang pamer uang di TikTok.

Untuk selengkapnya, berikut rangkuman berita populer regional dari sejumlah daerah di Indonesia:

Berita Rekomendasi

1. UPDATE Kasus Meninggalnya Mahasiwa UNS: Menwa Resmi Dibekukan, GE Meninggal Akibat Luka Benda Tumpul

Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE.
Beragam poster yang tertempel di Sekretariat Menwa UNS pasca meninggalnya GE. (Tribun Solo/Fristin Intan Sulistyowati)

Rektor UNS, Prof Dr Jamal Wiwoho memutuskan untuk membekukan Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS, pasca meninggalnya GE saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar).

Pembekuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.

Akibatnya, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun selama pembekuan tersebut diberlakukan.

Menurut Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, langkah pembekuan ini diambil karena ditemukan fakta terjadinya pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diksar Menwa.

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak. Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin Kegiatan (SIK)," kata Sunny dilansir Tribun Solo, Sabtu (30/10/2021).

Perlu diketahui setelah terjadi insiden yang berakibat pada meninggalnya GE, Rektor UNS membentuk Tim Evaluasi Menwa UNS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas