Kasus Preman dan Pedagang Sayur Dihentikan, Status Tersangka Dicabut, Kapolda Sumut Ungkap Alasannya
Kasus saling lapor antara preman dan pedagang sayur Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berakhir damai.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Kasus saling lapor antara preman dan pedagang sayur Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berakhir damai.
Keduanya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Simanjuntak, menegaskan kasus preman dan pedagang di Medan dihentikan.
"Kita akan menghentikan perkara penetapan tersangka saudara BA, karena tidak melihat adanya mens rea dari perbuatan tersebut."
"Sudah koordinasi dengan pihak Kejaksaan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Penembakan Dantim BAIS TNI di Aceh Bermotif Perampokan, 3 Pelaku Rencanakan Aksi di Kebun Cabai
Lebih lanjut, Kapolda Sumut mengungkapkan, adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka.
"Ya betul, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tersebut, sehingga harus mengevaluasi penyidikan melalui gelar perkara khusus," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko juga membenarkan perdamaian antara preman dan pedagang sayur di Medan.
"Sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan sampai di sini permasalahan tersebut."
"Kedua belah pihak tidak ingin panjang lagi," tuturnya.
Diketahui, kasus saling lapor antara preman dan pedagang terjadi di Sumatera Utara.
Kasus terbaru menimpa BA, pedagang Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dia menjadi korban penikaman preman, tetapi justru menjadi tersangka setelah mereka saling lapor ke polisi.
Dalam perkembangannya, kasus tersebut berakhir damai.