Mantan WBP Narkotika Yogyakarta Lapor Ombudsman, Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Didampingi aktivis HAM Anggara Adyaksa, sedikitnya ada 35 mantan WBP yang kini memberanikan diri untuk berbicara ke publik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melapor ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka lapor ke Ombudsman karena mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu mantan WBP berinisial VT (35) mengaku, selain mendapat kekerasan berupa pemukulan.
Mereka juga menerima sabetan menggunakan selang, dan sabetan menggunakan alat vital sapi.
Selain itu pengakuan VT, mereka juga mendapat pelecehan seksual disuruh telanjang hingga dipaksa melakukan aktivitas seksual menggunakan buah Mentimun yang dibuang bijinya dan diisi sambal.
"Pelecehan seksual iya. Kami disuruh telanjang, lalu semua staf menyaksikan kami disemprot pakai air.
Yang parah lagi ada napi dari Polres sama Polda DIY baru datang.
Baca juga: Kasus Preman dan Pedagang Sayur di Medan Berakhir Damai, Berikut Penjelasan Kapolda Sumut
Jadi mentimun isinya diilangin, diisi sambal terus disuruh.
Habis itu timunnya suruh makan," katanya, saat ditemui di Ombudsman RI DIY, Senin (1/11/2021) pagi.
Perlakuan semacam itu dirasakan oleh Vincent dan para WBP selama lebih kurang lima bulan.
Dia masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak April 2021 dan baru dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021.
"Tanpa ada alasan yang jelas saya dimasukan ke sel kering (terpisah).
Itu selama lima bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.