Mantan WBP Narkotika Yogyakarta Lapor Ombudsman, Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Didampingi aktivis HAM Anggara Adyaksa, sedikitnya ada 35 mantan WBP yang kini memberanikan diri untuk berbicara ke publik
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta melapor ke lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka lapor ke Ombudsman karena mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual yang terindikasi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Salah satu mantan WBP berinisial VT (35) mengaku, selain mendapat kekerasan berupa pemukulan.
Mereka juga menerima sabetan menggunakan selang, dan sabetan menggunakan alat vital sapi.
Selain itu pengakuan VT, mereka juga mendapat pelecehan seksual disuruh telanjang hingga dipaksa melakukan aktivitas seksual menggunakan buah Mentimun yang dibuang bijinya dan diisi sambal.
"Pelecehan seksual iya. Kami disuruh telanjang, lalu semua staf menyaksikan kami disemprot pakai air.
Yang parah lagi ada napi dari Polres sama Polda DIY baru datang.
Baca juga: Kasus Preman dan Pedagang Sayur di Medan Berakhir Damai, Berikut Penjelasan Kapolda Sumut
Jadi mentimun isinya diilangin, diisi sambal terus disuruh.
Habis itu timunnya suruh makan," katanya, saat ditemui di Ombudsman RI DIY, Senin (1/11/2021) pagi.
Perlakuan semacam itu dirasakan oleh Vincent dan para WBP selama lebih kurang lima bulan.
Dia masuk ke Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta sejak April 2021 dan baru dinyatakan bebas pada 19 Oktober 2021.
"Tanpa ada alasan yang jelas saya dimasukan ke sel kering (terpisah).
Itu selama lima bulan.
Hampir selama lima bulan saya gak bisa hubungi keluarga," ungkapnya.
Kondisi yang sama juga dirasakan mantan WBP lain bernama YE, lantaran ia ketahuan memiliki ponsel, dirinya lantas dimasukan ke sel kering dan dipukuli oleh sejumlah petugas lapas atau sipir.
Selain mendapat kekerasan, Yunan juga diminta untuk tes urin, dan kala itu hasil tes menunjukan negatif mengkonsumsi narkotika.
"Tetapi setelah itu saya disuruh minum urin saya.
Saya gak mau, lalu urin itu disiramkan ke wajah saya.
Di ruang itu saya sering dipukuli," kata dia.
Selain itu, lanjut YE, jatah makan yang semestinya dapat dinikmati secara utuh, oleh sipir di lapas tersebut dikurangi.
"Jadi itu dikurangi hanya tiga suap.
Baca juga: Kubur Masa Kelam Terjerat Narkotika, Jennifer Jill Tak Dendam, Maafkan Cepu yang Laporkan Dirinya
Itu pun gak ada lauknya, hanya nasi saja," lanjut YE.
Yunan mengungkapkan, dirinya menghuni Lapas Narkotika Kelas II A sejak 2017 dengan vonis hukuman 4 tahun 2 bulan penjara.
"Dari 2017 sampai menjelang 2020 itu tidak ada kekerasan. Setelah kelapasnya ganti itu mulai ada kekerasan," ungkapnya.
Saking seringnya mendapat perlakuan kekerasan, serta sel yang ditempatinya terlalu sempit, Yunan sempat mengalami kesulitan berjalan selama dua bulan.
"Kalau dua bulan saya ada gak bisa berjalan.
Dipukul daerah kaki pernah.
Kalau mukul ngawur tapi saya rasa karena sel kurang besar, karena kapasitas lima orang diisi 17 orang, tidurnya itu miring-miring gitu," jelas Yunan.
"Saya trauma waktu itu. Dengar suara petugas takut. Menatap wajahnya saja saya enggak berani," imbuhnya.
Para mantan WBP itu datang ke ORI DIY didampingi oleh aktivis HAM Anggara Adyaksa, yang menyampaikan bahwa sedikitnya ada 35 mantan WBP yang kini memberanikan diri untuk berbicara ke publik atas apa yang dialaminya semasa menjalani hukuman penjara.
"Yang sudah kami kumpulkan ada sekitar 35 orang.
Mereka awalnya ketakutan untuk melapor, tetapi kami coba dampingi dan ke ORI DIY," katanya, saat ditemui di kantor ORI DIY, Senin (1/11/2021).
Anggara berharap cara-cara kekerasan di lingkungan lapas sebaiknya tidak diteruskan sebab ada cara yang lebih baik lagi untuk mengubah perilaku para warga binaan setelah dinyatakan bebas. (hda)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ada Dugaan Kekerasan Hingga Pelecehan Seksual di Lapas Kelas II A Yogyakarta, Ini Kesaksian Mereka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.