Penembakan Dantim BAIS TNI di Aceh Bermotif Perampokan, 3 Pelaku Rencanakan Aksi di Kebun Cabai
Kasus penembakan yang menewaskan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Alm Kapten Abd Majid akhirnya terungkap.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNEWS.COM, ACEH - Kasus penembakan yang menewaskan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Alm Kapten Abd Majid di Pidie, Aceh akhirnya terungkap.
Peristiwa penembakan terjadi di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, Kamis (28/10/2021) sekitar 17.18 WIB.
Kapten Abd Majid, diketahui ditembak saat sedang mengemudi Toyota Fortuner warna putih BL-1598-N.
Letak lokasi kejadian sekitar 12 kilometer dari ibukota Kecamatan Sakti.
Jalan menuju ke lokasi kejadian belum diaspal, yang merupakan jalur tembus ke Kecamatan Tiro.
Di lokasi tersebut pun cukup sepi dan tidak ada rumah masyarakat.
Hanya butuh waktu tiga hari dari waktu kejadian, Polda Aceh bekerja sama dengan Polres Pidie berhasil meringkus pelakunya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan ketiga tersangka masing-masing beinisial D, M, dan F.
Ketiga tersangka ditangkap secara terpisah, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: FAKTA Terbaru Penembakan Dantim BAIS TNI di Aceh, Identitas Pelaku hingga Murni Kasus Perampokan
D ditangkap sekira pukul 00.20 WIB di Desa Tanjung Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.
Kemudian M ditangkap pukul 06.00 WIB di Desa Langgien Sagoe, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.
"Dan tersangka F ditangkap jam 09.30 WIB di Jalan Banda Aceh Medan di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya," kata Winardy dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Minggu (31/10/2021).
Dari ketiga tersangka, polisi menyita senjata laras Panjang jenis SS1 V2, senjata laras panjang yang dipakai oleh F untuk menembak Kapten Abd Majid.
Kemudian, tim juga menyita uang sebesar Rp 35 juta milik korban yang diambil oleh ketiga tersangka.
Bermotif perampokan
Kombes Pol Winardy mengatakan kasus penembakan hingga menimbulkan korban jiwa tersebut bermotif perampokan.
"Motif penembakan ini adalah perampokan," kata Kabid Humas Polda Aceh.
Diketahui satu tersangka berinisial M dalam kasus ini, mengenal korban.
Winardy menegaskan perampokan yang dilakukan ketiga pelaku sudah direncanakan.
Baca juga: Terungkap Motif Terduga Pelaku Penembakan Pos Polisi di Aceh, Diduga Ada Motif Dendam
Pelaku M awalnya mengajak korban bertemu di lokasi kejadian.
Di lokasi kejadian dua pelaku lainnya sudah menunggu dan bersiap melakukan perampokan.
Pelaku M yang mengetahui keseharian korban sengaja mengajak korban untuk bertemu pada hari itu.
Bahkan, M naik ke dalam mobil korban lalu mereka ke lokasi penembakan di Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Penembak Komandan Tim BAIS Pidie, Satu Pucuk Senjata Diamankan
Setiba di lokasi, F selaku eksekutor langsung melepaskan tembakan dan menewaskan korban.
"Kodenya, saat M turun, F langsung melepaskan tembakan," kata Winardy.
Perampokan tersebut telah direncanakan oleh ketiga pelaku sehari sebelum eksekusi di kebun cabai milik pelaku D.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Pidie untuk dilakukan pendalaman. Masyarakat diharap tenang dan jangan terprovokasi karena kejadian ini," katanya.
Eksekutor penembakan tukang cukur
Menurut Kabid Humas eksekutor penembakan yang berinisia F diketahui berprofesi sebagai tukang cukur.
"Eksekutornya ini tukang cukur, inisialnya F. Tersangka F adalah eksekutor yang menembakkan senjata mengarah ke mobil korban," katanya.
"Tembakan itu tembus dari pintu sebelah kanan, mengenai pinggang kemudian peluru tembus di pinggang bagian kiri korban," lanjut Winardy.
Sementara tersangka D yang berprofesi sebagai petani, dalam tindak pidana itu bertindak sebagai penyedia senjata.
Baca juga: Komandan Tim BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Berikut Kronologi dan Kesaksian Warga
"Pelaku D yang memiliki senjata dan menembak anggota TNI tersebut pada hari itu,” bebernya.
“Jenis senjatanya SS1-VS. Senjata itu kita temukan di kebun tersangka D dan sudah kita amankan. Kita juga amankan sejumlah uang milik korban dari tersangka D," kata Winardy.
Adapun pelaku berinisial M adalah teman dari korban yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Sementara untuk asal-usul senjata api, kepolisian hingga saat ini masih melakukan pendalaman.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Jo Pasal 330 Jo Pasal 365 KUHP Jo UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman seumur hidup atau mati.
(Serambinews.com/ Subur Dani/ Muhammad Nazar)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penembakan Dantim BAIS di Pidie Hingga Korban Meninggal Bermotif Perampokan, Begini Kronologisnya