Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di OKI Hamili Remaja, Keduanya Sudah 1 Tahun Pacaran

Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di OKI Hamili Remaja, Keduanya Sudah 1 Tahun Pacaran
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan - Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan ditangkap setelah menghamili anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.

Korban berinisial DNS (18) kini hamil dua minggu.

Kepada polisi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak setahun terakhir.

Padahal, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Namun, sudah selama lima tahun terakhir istri pelaku bekerja di Singapura.

Sementara anaknya dititipkan di tempat mertuanya.

Kasus pelecehan dilakukan sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kesempatan press release, Selasa (2/11/2021) sore. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto menjelaskan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira.

Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh

Berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kedapatan hamil 2 minggu.

"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal.

Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.

Di mana pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.

"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,"

"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya. Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.

Di saat melakukan persetubuhan tersebut status anak korban dan pelaku adalah pacaran (menjalin hubungan).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas