Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di OKI Hamili Remaja, Keduanya Sudah 1 Tahun Pacaran
Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.
Korban berinisial DNS (18) kini hamil dua minggu.
Kepada polisi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak setahun terakhir.
Padahal, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Namun, sudah selama lima tahun terakhir istri pelaku bekerja di Singapura.
Sementara anaknya dititipkan di tempat mertuanya.
Kasus pelecehan dilakukan sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.
Dalam kesempatan press release, Selasa (2/11/2021) sore. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto menjelaskan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira.
Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kedapatan hamil 2 minggu.
"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal.
Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.
Di mana pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.
"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,"
"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya. Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.