Ditinggal Istri Kerja di Luar Negeri, Pria di OKI Hamili Remaja, Keduanya Sudah 1 Tahun Pacaran
Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial ANH (26) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan nekat menghamili anak di bawah umur.
Korban berinisial DNS (18) kini hamil dua minggu.
Kepada polisi, pelaku mengaku berpacaran dengan korban sejak setahun terakhir.
Padahal, pelaku diketahui sudah memiliki istri dan anak.
Namun, sudah selama lima tahun terakhir istri pelaku bekerja di Singapura.
Sementara anaknya dititipkan di tempat mertuanya.
Kasus pelecehan dilakukan sejak bulan November 2020 sampai dengan Oktober 2021.
Dalam kesempatan press release, Selasa (2/11/2021) sore. Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto menjelaskan pelaku diamankan di rumahnya di Desa Bumi Pratama Mandira.
Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya kedapatan hamil 2 minggu.
"Penangkapan pelaku ANH dilakukan berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 30 Oktober 2021, oleh orang tua korban," ujar AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal.
Dikatakan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku bahwa awal mula perkenalan yaitu pada pertengahan bulan November 2020 lalu.
Di mana pelaku menghubungi anak korban melalui obrolan di aplikasi WhatsApp dan menyuruh korban datang ke rumahnya.
"Waktu itu korban datang ke rumah pelaku dan menyuruhnya masuk ke dalam rumah. Pada saat sudah di dalam rumah, pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,"
"Saat itu korban menolak permintaan pelaku, karena pelaku terus membujuk dan merayunya. Sehingga korban terbuai dengan bujuk rayu dan mau disetubuhi oleh pelaku," ungkap dia.
Di saat melakukan persetubuhan tersebut status anak korban dan pelaku adalah pacaran (menjalin hubungan).
"Terhitung sekitar setahun menjalin hubungan, pelaku telah menyetubuhi anak korban sebanyak 22 kali yaitu sejak November 2020 sampai dengan Oktober 2021. Hingga menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 2 Minggu," tegas Kasat.
Baca juga: Gadis Disabilitas di Bima Dirudapaksa Oknum Staf Desa, Kini Hamil 9 Bulan, Kasusnya Mandek
Baca juga: Guru Ngaji Lecehkan 7 Muridnya, Modus Ajari Tata Cara Buang Air dan Wudhu hingga Iming-imingi Hadiah
Dijelaskan AKP Sapta, sewaktu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban, usianya korban masih 17 tahun 10 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (2) jo 76d UU nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres OKI, untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Sementara itu, ANH (26) membenarkan telah melakukan persetubuhan yang dilandasi perasaan suka sama suka.
"Sekitar 5 tahun terakhir saya ditinggal istri pergi merantau ke Singapura. Dan sudah memiliki seorang anak yang dititipkan ke mertua (orangtua dari mantan istri)," ucap duda satu orang anak.
"Saya sudah berpacaran dengan dia selama satu tahun dan sudah 22 kali melakukan persetubuhan," imbuhnya.
Masih kata pelaku, sebelum melakukan persetubuhan dirinya telah berjanji kalau hamil akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
"Saya sudah mau bertanggungjawab, tetapi orangtuanya tidak menyetujui dan memilih melaporkan saya ke polisi," ujarnya tidak menyesali perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditinggal Istri Kerja ke Singapura, Pria di Sungai Menang OKI Hamili Anak di Bawah Umur
(TribunSumsel.com/Winando Davinchi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.