Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh

Seorang pria berinisial Syam (40) di Batubara, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa anak dari orang yang akan diobatinya.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh
chantalmcculligh.com
Ilustrasi korban pelecehan - Seorang pria berinisial Syam (40) di Batubara, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi setelah merudapaksa anak dari orang yang akan diobatinya. 

Mengetahui anaknya telah ditiduri pelaku, ibu korban pun membuat laporan ke Polda Sumut.

Pelaku kemudian diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan Oktober lalu dibawa ke kantor polisi.

Baca juga: ABG 15 Tahun Nyaris Dirudapaksa Pria Kenalannya, Pura-pura Turuti Keinginan Pelaku Lalu Kabur

Kepada polisi, Syam mengaku telah membuka praktik mengibati orang kesurupan sejak sembilan tahun yang lalu.

"Sudah sembilan tahun buka pengobatan," ucapnya.

Ayah dari dua anak itu mengaku tidak sampai melakukan hubungan badan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

"Tidak menyetubuhi, cuma sekali," tambahnya.

Diberitakan Kompas.com, ternyata Syam pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.

BERITA REKOMENDASI

Syam dipenjara karena kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet.

Saat ditanya berapa uang yang digelapkan, dia pun menjawan dengan singkat sambil menunduk.

"Sikit pak, Rp 130 juta yang saya gelapkan," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dukun Cabul Ini Setubuhi Anak Pasiennya dengan Modus Bisa Sembuhkan Penyakit Ayah Korban

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa, Kompas.com/Dewantoro)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas