Fakta-fakta Kapolres Tebing Tinggi Dicopot, Buntut Video Istri Pamer Uang di TikTok, Begini Sosoknya
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, dicopot dari jabatannya karena sang istri yang pamer uang di TikTok.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Agus Sugiyarso, dicopot dari jabatannya karena sang istri yang pamer uang di TikTok.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan pencopotan itu sebagai tanggung jawab suami.
AKBP Agus Sugiyarso dianggap lalai hingga istrinya berlebihan dalam bermedia sosial.
Sementara itu, untuk mengisi jabatan Kapolres Tebing Tinggi, Kapolda Sumut segera menunjuk Pelaksana Tugas.
"Tetapi hari ini sebagai tanggung jawab suaminya, Kapolres saya tarik ke Polda dalam rangka evaluasi dan barusan saya sudah serah terima jabatan."
"Nanti akan kita tunjuk pelaksana tugasnya," kata Panca Putra Simanjuntak, Senin (1/11/2021), dikutip dari TribunMedan.com.
Baca juga: Istrinya Viral Pamer Duit di TikTok, Ini 5 Fakta Keseharian Kapolres Tebing Tinggi Selama Bertugas
Baca juga: Buntut Istri Pamer Uang di TikTok, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot dan Diperiksa Polda Sumut
Berikut fakta-fakta terkait pencopotan Kapolres Tebing Tinggi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Kapolres Tebing Tinggi Diperiksa
Kapolda Sumut juga melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Agus Sugiyarso.
"Untuk itu saya tegaskan anggota Polri yang melakukan pelanggaran wajib hukumnya akan menerima sanksi sesuai kesalahan," kata Panca.
Ia menyebut, pencopotan ini guna mempermudah pemeriksaan terhadap Kapolres Tebing Tinggi.
Baca juga: Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso Dicopot Buntut Istri Pamer Duit di TikTok, Ini Sosoknya
Baca juga: Istrinya Viral Joget Tik Tok dengan Setumpuk Uang, Ini 5 Fakta Keseharian Kapolres Tebing Tinggi
Larangan Polri
Diberitakan TribunMedan.com, Panca menyampaikan, aksi pamer uang tersebut terjadi pada saat yang bersangkutan sedang melakukan arisan bersama temannya.
Meskipun itu bukan uangnya, kata Panca, Polri tetap melarang keluarga dan jajaran pamer kemewahan di media sosial.