Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Muncikari, Oknum Anggota Ormas di Bali Terciduk Aparat Tengah Menunggu PSK Melayani Tamu

Saat penangkapan, Khairul tengah menunggu layanan dari dua orang PSK yang dikenalnya melalui aplikasi whattsapp.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jadi Muncikari, Oknum Anggota Ormas di Bali Terciduk Aparat Tengah Menunggu PSK Melayani Tamu
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat merilis pengungkapan kasus kriminal di wilayah hukumnya, Selasa (2/11/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Khairul Arifin (33) asal Pegayaman, Kota Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali diamankan polisi di lobi sebuah hotel di Jalan Pararaton, Legian, Kuta, Badung, Bali karena terlibat kasus prostitusi online.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi, mengatakan Khairul diamankan pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wita saat tengah menunggu wanita pekerja seks komersial (PSK) yang melayani tamunya.

"Dia ini sebagai muncikari kasus prostitusi online yang berhasil diamankan di wilayah Kuta, Badung," ujar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/11/2021).

Saat penangkapan, pria yang ternyata anggota ormas besar di Bali ini, tengah menunggu layanan dari dua orang PSK yang dikenalnya melalui aplikasi whatsapp.

Dua orang PSK berinisial DP (31) dan Ni Made K (38) saat itu diminta tersangka untuk melayani tamunya.

Jansen menyebut, saat diamankan petugas menemukan satu orang pria dan dua perempuan di dalam kamar hotel.

Berita Rekomendasi

"Berawal dari customer memesan PSK di aplikasi whatsapp, kemudian oleh muncikari ini meneruskan ke PSK," terangnya.

Baca juga: Host Wanita Situs Judi dan Prostitusi Online Digaji Rp 280 Ribu Per Malam

"Dalam sekali kencan, tamunya memberikan uang Rp 500 ribu. Lalu dibagi Rp 150 ribu untuk sewa hotel dan Rp 250 ribu untuk wanitanya, sedangkan tersangka mendapatkan Rp 100 ribu," tambahnya.

Dalam pengakuan tersangka, ia menekuni praktik prostitusi online ini selama empat bulan.

Namun dalam kegiatan ini, tersangka tidak setiap hari menjajakan PSK, hanya sewaktu-waktu saja kegiatan itu dia lakukan.

"Menurut tersangka, dia tidak setiap hari menjajakan. Hanya beberapa kali saja," kata Jansen.

Atas perbuatannya ini, Khairul Arifin yang memiliki tato ormas di lengan tangan kanannya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Oknum Anggota Ormas Dibekuk Jajaran Polresta Denpasar karena Menjadi Muncikari

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas