Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisruh Istri Sultan Pontianak, Penobatan Istri Siri jadi Maha Ratu Ditolak hingga soal Penganiayaan

Kisruh terjadi di Istana Keraton Kadariah, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Minggu pagi (31/10/2021).

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in Kisruh Istri Sultan Pontianak, Penobatan Istri Siri jadi Maha Ratu Ditolak hingga soal Penganiayaan
(Via Kompas TV)
Ratu Kesultanan Pontianak Nina Widiastuti yang merupakan istri pertama Sultan Pontianak Syarif Mahmud Melvin Alkadrie diduga diusir serta diseret keluar dari istana. (Via Kompas TV) 

Ratu Nina menegaskan kedatangannya bukan untuk membuat keributan, tapi hanya sekadar ingin bertanya langsung kepada Sultan Pontianak.

Baca juga: Ingat, Pejabat BKN yang Terlibat Kecurangan dalam Seleksi CPNS Bisa Dipecat

“Saya ingin bertanya atas dasar apa beliau mengangkat Tanaya."

“Itu yang ingin saya tanyakan, tapi karena mungkin mereka sudah tahu kehadiran saya dan takut, jadi sultan perintahkan kepada pihak istana untuk menyeret saya keluar,” ungkap Ratu Nina.

Dikutip dari Kompas TV, Ratu Nina datang beserta kedua anaknya.

Dalam video yang beredar, terlihat Ratu Nina diseret keluar dari lokasi acara tanpa ada satupun pihak yang menolong kecuali kedua putrinya.

Saat diseret untuk keluar ruangan, Ratu Nina berkali-kali menyatakan penolakannya.

"Tidak bisa, tidak bisa, penobatan ini tidak sah," ucap Ratu Nina.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto mengatakan pengusiran Ratu Nina dilakukan oleh pengawal kerajaan, dan diperintah langsung oleh Sultan Melvin.

Penganiayaan

Hingga timbullah dugaan penganiayaan terhadap Ratu Nina.

Pengawal yang memegang tangan Ratu Nina dan menariknyan hingga diduga menimbulkan memar.

Baca juga: Dukun Cabul di Sumut Rudapaksa Anak Pasiennya, Korban Dibujuk Sakit Ayahnya Bisa Sembuh

Atas kejadian tersebut Ratu Nina sempat mendapat perawatan medis.

Kini kejadian dugaan penganiayaan telah dilaporkan pada pihak kepolisian.

“Kami telah menerima laporan terkait duggan tindak pidana secara bersama–sama melakukan penganiayaan terhadap orang di muka umum, sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).

Indra memastikan, pihaknya telah melakukan visum serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap korban.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Hendra Cipta) (Kompas TV/Nurul Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas