6 Pengedar Narkotika Dicokok di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu Seberat 6 Kilogram Lebih
Ia menegaskan, para tersangka sudah ditahan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, menangkap 5 orang tersangka jaringan pengedar narkotika.
Kelima tersangka yang ditangkap, yaitu 4 orang pria berinisial K (42), AS (24), H (28), AR (20) dan 1 wanita berinisial AY (40).
Petugas mengamankan barang bukti berupa 6 kg lebih narkotika jenis sabu dan menangkap pelaku di tiga lokasi yang berbeda.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menuturkan, adapun 3 lokasi penangkapan diantaranya di Jalan Harmonis, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Lalu di Jalan Yos Sudarso, Kecamataan Rumbai Pesisir, dan di salah satu hotel di Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
"Penangkapan kelima tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di duga adanya transaksi narkotika di Jalan Harmonis Kecamatan Rumbai Pesisir," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat ekspos Rabu (3/11/2021).
Atas informasi itu disebutkannya, petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan, pada Kamis (21/10/2021).
Baca juga: Tersangka Kabur dari Ruang Pemeriksaan Bikin Kapolresta Pekanbaru Malu: Nama Baik Saya Dipertaruhkan
Petugas melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AS.
Selain itu petugas juga menemukan 1 plastik bewarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, yang di bungkus 2 plastik teh warna hijau yang diletakkan tersangka di pinggir jalan. 1 unit handphone Android juga disita.
Dari situ, polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke salah satu rumah di Jalan Yos Sudaroso, Gang Sepakat.
"Di rumah tesebut merupakan gudang tempat tersangka AS mengambil narkotika tersebut.
Dari sana kita juga mengamankan dua orang laki-laki yakni tersangka AR dan tersangka H beserta seorang perempuan inisial AY," rinci Kapolresta.
Di rumah itu, polisi kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas di dalam 4 plastik teh China warna hijau.
Tak berhenti di sana, penelusuran lantas berlanjut.
Petugas mencari keberadaan tersangka K, yang disinyalir juga ikut terlibat.
"Kita dapati posisi tersangka ini berada di Provinsi Sumatera Barat," ucap Pria Budi.
Usai memastikan keberadaan tersangka, tim bergerak dari Kota Pekanbaru menuju Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Akhirnya tersangka K berhasil diamankan saat sedang berada di salah satu hotel di kota solok.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 6,987 kg.
"Dari mereka kita amankan 6 kg lebih narkotika jenis sabu dan berhasil menyelamatkan 42.000 jiwa," papar Pria Budi.
Ia menegaskan, para tersangka sudah ditahan dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Wanita 40 Tahun di Pekanbaru dan 5 Pria Pengedar Narkotika Dicokok, Polisi Sita 6 KG Lebih Sabu-sabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.