Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan IRT di Klaten Sempat Hadiri Pemakaman Korban Sebelum Kabur ke Wonogiri 

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, tersangka sempat melayat ke pemakaman korban sebelum lari ke Wonogiri untuk kelabuhi petugas.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Pembunuhan IRT di Klaten Sempat Hadiri Pemakaman Korban Sebelum Kabur ke Wonogiri 
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana bersama tersangka pembunuh IRT di Klaten Sarbini (43), di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN - Tersangka pembunuh Ibu Rumah Tangga Hany Dwi Susanti di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, sempat menghadiri pemakaman korban.

Hal itu, dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat sekitar.

Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, tersangka sempat melayat ke pemakaman korban sebelum lari ke Wonogiri.

"Tersangka sempat datang pemakaman, usai membunuh korban," kata Eko kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Gasak Kotak Amal dan Termos, Geng Motor Terpeleset saat Beraksi di Tempat Cuci Steam Pasar Minggu

Baca juga: Diduga Diracun, Mulut IRT di Klaten Pahit Setelah Minum Air dari Kulkas, Tergeletak Lalu Meninggal 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan tersangka sempat melayat pemakaman korban sebagai alibi tersangka.

Dia menerangkan bahwa alibi yang dilakukan tersangka agar polisi tidak dapat mengungkap kasus tersebut.

"Mungkin yang bersangkutan mengira kita tidak bisa mengungkap kasus tersebut," ujar Guruh.

Baca juga: Kronologi IRT di Klaten Tewas Setelah Minum Air Dalam Kulkas, Diduga Korban Pembunuhan Modus Racun 

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, tersangka Sarbini melayat hingga mengantarkan jenazah korban sampai dini hari.

Kemudian, tersangka melarikan diri dan akhirnya diamankan di Wonogiri.

"Setelah pemakaman selesai, tersangka langsung meninggalkan tempat dan pergi ke Wonogiri, tersangka kami amankan di sana," kata Guruh.

Racun Ditaruh di Minuman

Pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten mengaku melakukan semua aksinya sendiri. 

Dia membeli racun tikus apotas kemudian memasukannya dalam botol minuman di kulkas rumah korban. 

Motifnya, tersangka mengaku menaruh dendam dengan suami korban Hany Dwi Susanti, Sigit Nugroho.

Tersangka mengaku cemburu dengan suami korban karena dekat istri tersangka.

Pelaku Sarbini (43) mengaku dirinya cemburu dengan suami korban karena pernah memboncengkan istrinya. 

"Istri saya pernah diboncengi suami korban, saya tak terima hal itu," ujar Sarbini kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka.
(Kiri) Foto S saat berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Jenazah korban saat berada di rumah duka. (Kolase Tribunnews.com: Instagram/@Kabar_Klaten dan TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Selain itu, Sarbini mengatakan, dirinya pernah diancam suami korban.

Bermula dari situ, ia membeli racun tikus jenis apotas di satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring.

"Saya masuki rumah korban dan memasukan racun tersebut dengan air dalam botol tersebut, namun yang menjadi korban istrinya," ucap Sarbini.

Kemudian, tersangka mengaku menyesal karena salah sasaran.

Ia mengatakan tujuan memberikan racun tersebut untuk membunuh suami korban.

"Setelah mengetahui itu, saya pergi ke Wonogiri," ungkapnya.

Racun Dibeli Rp 15 Ribu

Pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Klaten ternyata mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk. 

Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021). 

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.

"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).

Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.

Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti. 

Mengetahui Hany Dwi Susanti meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.

"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh

Baca juga: Siswi SMA di Gowa Dianiaya Temannya hingga Tersungkur ke Tanah Karena Tolak Ajakan Freestyle Motor 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya.

Sementara itu, tersangka, Sarbini mengaku melakukan hal tersebut karena ada ancaman dari suami korban.

Selain itu, dia mengungkapkan dirinya cemburu dengan suami korban yang sering memboncengkan istrinya.

"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sebelum Kabur, Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Klaten Sempatkan Melayat ke Pemakaman

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas