Perempuan Asal Madiun Ini Gugat BRI Rp 25 Miliar Karena Rekeningnya Diblokir
Seorang pengusaha di Kota Madiun, Jawa Timur menggugat BRI sebesar Rp 25 Miliar.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang pengusaha di Kota Madiun, Jawa Timur Dewi Elyta Sari (42) menggugat BRI sebesar Rp 25 Miliar.
Dewi menggugat BRI karena rekeningnya diblokir tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibat pemblokiran tersebut, Dewi merugi karena tak bisa bertransaksi menjalankan usaha yang menjadi mata pencahariannya sehari-hari.
Penasihat Hukum Dewi, Ratna Indah menyebut rekening kliennya tersebut mulai diblokir pada bulan Februari 2020 lalu tanpa ada penjelasan maupun keterangan kepada nasabahnya tersebut.
Baca juga: KPK Sambut Baik Keputusan KIP Tolak Gugatan Informasi Hasil TWK
"Awalnya kita tidak tahu kenapa diblokir tapi dengan berjalannya waktu tenyata diblokir dengan permintaan seseorang," kata Ratna, Selasa (2/11/2021).
Padahal setahu Ratna, pemblokiran hanya bisa dilaksanakan polisi karena ada perkara, atau atas permintaan pengadilan.
Ratna menyebut, rekening Dewi diblokir selama 1 tahun 4 bulan, dan selama itu pula kliennya tidak bisa menjalankan usahanya.
Setelah bolak-balik mendatangi BRI untuk melayangkan protes, akhirnya pihak bank membuka blokir tersebut.
Baca juga: Gunakan Uang Palsu, Warga Vietnam Ditangkap Polisi Jepang
Namun pihak bank justru meminta Dewi menutup saja rekeningnya agar tidak terblokir kembali.
Namun, yang memberatkan Dewi adalah pasca pemblokiran tersebut banyak pelanggannya yang lari dan tak mau bertransaksi lagi dengan dirinya.
"Otomatis semua usahanya lumpuh karena tidak ada yang percaya lagi karena dianggap sebagai penipu, padahal kita tidak ada masalah apa-apa," lanjutnya.
Untuk itu pihaknya menggugat BRI dengan memberikan ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp 25 miliar.
"Omzet klien saya dalam sehari mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir, dia tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun," jelas Ratna.
Baca juga: Mayat Pembantu Rumah Tangga di Madiun Diotopsi, Polisi Sebut Ada Kekerasan Menggunakan Benda Tumpul
Pemimpin Cabang BRI Madiun, Rizky Andhika mengimbau kepada seluruh nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam setiap bertransaksi finansial dengan menjaga data pribadi dan data perbankan milik nasabah.
BRI juga menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan prudential banking operation dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait kasus pemblokiran rekening tersebut, Rizky Andhika mengatakan, BRI telah melakukan investigasi atas pengaduan dari nasabah Dewi Elyta Sari.
"Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum," kata Rizky Andhika.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rekening Diblokir Selama Setahun Lebih, Pengusaha di Kota Madiun Gugat BRI Rp 25 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.