Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid
Aa Umbara divonis lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11/2021).
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara divonis lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11/2021).
Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan keharusan membayar denda Rp 250 juta.
Aa Umbara terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutannya, JPU KPK ingin Aa Umbara dipenjara tujuh tahun.
Baca juga: MAKI Sambut Gembira KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Formula E di DKI
"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim.
Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang ia korupsi, Rp 2,7 miliar.
"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ujar Surachmat.
Baca juga: Yuyun Sukawati Lihat Fajar Umbara Tak Sesali Perbuatannya, Akui Kecewa Vonis Hakim
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ujar Surachmat.
Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara, mengatakan ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai fakta.
"Pada prinsipnya, kami tim penasihat hukum menghormati apapun putusan majelis, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas," ujar Rizky, saat ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia mengatakan, dalam nota pembelaan sudah dijelaskan bahwa Aa Umbara bukanlah subjek yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pasal 12 huruf i, yang disangkakan jaksa kepada kliennya.
"Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai Bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.