Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid

Aa Umbara divonis lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11/2021).

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara divonis lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11/2021).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan keharusan membayar denda Rp 250 juta.

Aa Umbara terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutannya, JPU KPK ingin Aa Umbara dipenjara tujuh tahun.

Baca juga: MAKI Sambut Gembira KPK Mulai Mengusut Dugaan Korupsi Formula E di DKI

"Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana selama enam bulan," ujar majelis hakim.

Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti atas uang yang ia korupsi, Rp 2,7 miliar.

Berita Rekomendasi

"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ujar Surachmat.

Baca juga: Yuyun Sukawati Lihat Fajar Umbara Tak Sesali Perbuatannya, Akui Kecewa Vonis Hakim

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan," ujar Surachmat.

Rizky Rizgantara, kuasa hukum Aa Umbara, mengatakan ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim yang menurutnya tidak sesuai fakta.

"Pada prinsipnya, kami tim penasihat hukum menghormati apapun putusan majelis, meskipun ada beberapa hal dalam pertimbangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan dan itu akan kami bahas," ujar Rizky, saat ditemui sesuai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ia mengatakan, dalam nota pembelaan sudah dijelaskan bahwa Aa Umbara bukanlah subjek yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pasal 12 huruf i, yang disangkakan jaksa kepada kliennya.

"Dalam pembelaan kami, terkait Aa Umbara pun, kami mendalilkan hal yang sama. Aa Umbara sebagai Bupati bukan subjek yang bisa dikenakan Pasal 12 Huruf i," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas