Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid

Aa Umbara divonis lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11/2021).

Editor: Erik S
zoom-in Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021). KPK resmi menahan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sesuai keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, ujarnya, pejabat pengadaan itu bukanlah seorang kepala daerah.

"Jadi, memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa, namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena yang dapat dipersalahkan dalam pasal 12 huruf i itu pejabat pengadaan. Bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangkan," ujar Rizky.

Bebas

Berbeda dengan Aa Umbara, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, divonis bebas dalam sidah terpisah, yang juga berlangsung secara virtual, kemarin.

Andri, yang tak lain adalah anak dari Aa Umbara,  dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan JPU KPK.

Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Sejumlah Pihak Dipanggil KPK untuk Bongkar Korupsi Formula E

Berita Rekomendasi

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar majelis hakim.

Hal serupa juga dinyatakan majelis hakim untuk terdakwa M Totoh Gunawan, pengusaha yang sebelumnya didakwa terlibat dalam ksus korupsi yang menyeret Aa Umbara ini.

"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang di dalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya.

Manjelis hakim  juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan. (nazmi abdurahman)

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Di Bawah Tuntutan JPU KPK, Aa Umbara Dihukum Penjara 5 Tahun, Diminta Balikkan Uang Korupsi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas