Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis Penjara 5 Tahun Terkait Korupsi Bansos Covid
Aa Umbara divonis lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11/2021).
Editor: Erik S
Sesuai keterangan ahli yang disampaikan di persidangan, ujarnya, pejabat pengadaan itu bukanlah seorang kepala daerah.
"Jadi, memang dalam hal itu kami sependapat terhadap putusannya Andi Wibawa, namun terkait putusan Aa Umbara itu yang kami soroti, karena yang dapat dipersalahkan dalam pasal 12 huruf i itu pejabat pengadaan. Bupati bukan pejabat pengadaan, terkait putusan Aa Umbara akan kami pertimbangkan," ujar Rizky.
Bebas
Berbeda dengan Aa Umbara, dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan, divonis bebas dalam sidah terpisah, yang juga berlangsung secara virtual, kemarin.
Andri, yang tak lain adalah anak dari Aa Umbara, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Majelis hakim menilai Andri Wibawa tidak memenuhi unsur seperti yang didakwakan JPU KPK.
Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
Baca juga: Sejumlah Pihak Dipanggil KPK untuk Bongkar Korupsi Formula E
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar majelis hakim.
Hal serupa juga dinyatakan majelis hakim untuk terdakwa M Totoh Gunawan, pengusaha yang sebelumnya didakwa terlibat dalam ksus korupsi yang menyeret Aa Umbara ini.
"M Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korporasi sebagaimana yang di dalam dakwaan," ujar Hakim, saat membacakan putusannya.
Manjelis hakim juga memerintahkan agar M Totoh segera dibebaskan secepatnya setelah putusan dibacakan. (nazmi abdurahman)
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Di Bawah Tuntutan JPU KPK, Aa Umbara Dihukum Penjara 5 Tahun, Diminta Balikkan Uang Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.