Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirlantas Polda Jatim: Instastory Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan Jadi Bahan Penyelidikan

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya mengumpulkan bukti terkait musibah kecelakaan tersebut.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dirlantas Polda Jatim: Instastory Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan Jadi Bahan Penyelidikan
Tangkap layar aku Twitter
Status instastory Tubagus Joddy, sopir yang mengemudikan mobil yang menewaskan Vanessa Angel viral di medsos. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan memeriksa sopir mobil yang terlibat kecelakaan tunggal hingga menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto, KM 672.400/A.

Sopir mobil Mitsubishi Pajero bernopol B-1264-BJU itu bernama Tubagus Joddy Pramas Setya (24) warga Griya Melati B-1 Bubulak, Bogor.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman mengatakan pihaknya mengumpulkan bukti terkait musibah kecelakaan tersebut.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat (5/11/2021).

Soal unggahan Tubagus Joddy, Kombes Pol Latif menerangkan akan dikumpulkan terlebih dahulu.

"Nanti itu akan menjadi bahan juga, nanti keterangan-keterangan itu akan kita kumpulkan jadi satu."

"Yang kita permasalahkan pada saat titik tumbuhnya permasalahan ini," ungkap Kombes Pol Latif.

Berita Rekomendasi

Meski begitu, Kombes Pol Latif menegaskan Tubagus Joddy telah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Di mana ia diketahui bermain ponsel saat mengendarai mobil milik Vanessa Angel dan suami.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. (Kolase Tribunnews)

"Jelas kalau melakukan itu (main ponsel saat menyetir) jelas sudah melakukan pelanggaran," lanjutnya.

Unggahan Tubagus Joddy serta beberapa keterangan lainnya akan menjadi bahan pertanyaan penyidik.

"Bahwa sopir di KM 555 melakukan kecepatan sekian, nanti kita kumpulkan."

"Sampai sejauh mana nanti akan menjadi bahan keterangan penyidik," tandas Kombes Pol Latif.

Kemudian Kombes Pol Latif beri keterangan soal kemungkinan status Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas