Gara-gara Terjebak Macet, Pencuri Sepeda Motor di Kebumen Ditangkap oleh Korban, Begini Kronologinya
Seorang pencuri sepeda motor di Kebumen, Jawa Tengah ditangkap oleh korbannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pencuri sepeda motor di Kebumen, Jawa Tengah ditangkap oleh korban.
Pelaku berinisial PY (31) warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sementara korbannya, SN (48) warga Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen.
Korban berhasil menangkap pencuri sepeda motornya setelah pelaku terjebak macet.
Peristiwa itu bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Raya Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Sabtu (23/10/2021).
Ia lupa mencabut kunci yang masih menempel pada sepeda motornya.
Melihat kesempatan itu, PY langsung melancarkan aksi kriminalnya.
Melihat situasi aman, PY langsung membawa kabur motor korban menjauh dari lokasi kejadian.
Baca juga: Gila Judi Online, Pria di Cengkareng Curi HP dan Uang Jutaan Rupiah di Counter Pulsa
Baca juga: Kodam Pattimura Lakukan Penyelidikan Adanya Oknum TNI Terlibat Pencurian Sapi di Maluku Tengah
"Saat itu korban lupa mencabut kunci dan masih menempel pada sepeda motor, sehingga dengan mudah diambil oleh tersangka," kata Wakapolres Kebumen, Kompol Edi Wibowo, Jumat (5/11/2021), dilansir Kompas.com.
SN pun menyadari bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh pelaku.
Tanpa pikir panjang, ia lalu meminjam sepeda motor warga setempat untuk mengejar pelaku.
Apesnya, pelaku yang mengendarai sepeda motor korban terjebak macet di jalan.
Sehingga, ia tak bisa memacu kecepatan kendaraannya.
Korban yang mengejar dari belakang dengan mudah mengamankan pelaku.
"Korban melakukan pengejaran lalu tersangka berhasil diamankan di depan Universitas Muhammadiyah Gombong," kata Edi, seperti dilansir Tribun Jateng.
Baca juga: Anggota DPRD Bungo Jadi Korban Pencurian, Rp 200 Juta Raib Digondol Maling, Modus Pecah Kaca Mobil
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sruweng.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sruweng," sambungnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perebuatannya yang telah membawa kabur sepeda motor korban.
Rencananya sepeda motor curian itu hendak dijual oleh pelaku saat tiba di Purwokerto.
"Niatnya dijual Pak, tapi ketangkap," ujar pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dnegan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pelaku Curanmor Ditangkap Korbannya Berkat Kemacetan Arus Lalulintas di Kebumen
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Khoirul Muzaki, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)