Kasus Tewasnya Mahasiswa saat Ikuti Diksar Menwa UNS, Dua Orang jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya GE dalam diksar Menwa UNS.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update terbaru kasus tewasnya GE (21), mahasiswa UNS Solo saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah melakukan penyelidikan hampir dua pekan, Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya GE, Jumat (5/11/2021).
Dikutip dari TribunSolo.com, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NFM dan FJP.
Keduanya berusia 22 tahun.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Baca juga: Menwa UNS Dibekukan, Markas Tak Ada Aktivitas dan Penuh Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah
Dari gelar perkara itu, polisi mengantongi tiga alat bukti.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Sosok Tersangka
Dua tersangka itu merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap GE hingga akhirnya meninggal dunia.