Kasus Tewasnya Mahasiswa saat Ikuti Diksar Menwa UNS, Dua Orang jadi Tersangka, Ini Sosoknya
Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya GE dalam diksar Menwa UNS.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update terbaru kasus tewasnya GE (21), mahasiswa UNS Solo saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa).
Setelah melakukan penyelidikan hampir dua pekan, Polresta Solo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya GE, Jumat (5/11/2021).
Dikutip dari TribunSolo.com, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni NFM dan FJP.
Keduanya berusia 22 tahun.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengadakan gelar perkara.
Baca juga: Menwa UNS Dibekukan, Markas Tak Ada Aktivitas dan Penuh Poster Kritikan: Kalian Gagal untuk Gagah
Dari gelar perkara itu, polisi mengantongi tiga alat bukti.
"Kami gelar perkara bersama semua penyidik, ada tiga alat bukti," papar dia, Jumat (5/11/2021).
Sosok Tersangka
Dua tersangka itu merupakan panitia Diksar sekaligus senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, sedangkan FPJ merupakan warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Setelah melakukan penetapan tersangka, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
Tersangka Diduga Lakukan Penganiayaan
Dua tersangka tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap GE hingga akhirnya meninggal dunia.
Dugaan itu berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang dimiliki polisi.
Keduanya diduga melakukan penganiayaan menggunakan alat dan tangan kosong.
"Kedua tersangka atas dasar tiga alat bukti, melalui serangkaian kegiatan penyidikan, masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," kata Kombes Ade Safri kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kabar Terkini Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diksar: Markas Menwa Digeledah, Ada Bukti Baru
Kapolresta melanjutkan, kedua tersangka dijerat Undang-undang Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukum penjara 7 tahun," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, GE, anggota baru Menwa UNS meninggal dunia saat menjalani Diksar, Senin (25/10/2021).
Diksar itu digelar di kawasan kampus UNS.
Pascameninggalnya GE, pihak Kampus UNS membekukan Menwa UNS sampai waktu yang belum ditentukan.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.