Kuras Rekening Tabungan Sahabatnya yang Lumpuh, Pria Asal Aceh Ini Ditangkap Polisi
Zulfitri kondisinya dalam keadaan lumpuh sehingga meminta tolong kepada RA mengambil uangnya.
Editor: Erik S
Korban yang tidak terima dengan pencurian yang menimpa dirinya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Baca juga: Begal Ini Menikah di Polsek, Sang Istri Kemudian Antar Suami ke Ruang Tahanan
Menindaklanjuti laporan korban, akhirnya petugas berkoordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah.
Dari situ, diketahui ada penarikan uang dari rekening korban tidak lama setelah kartu ATM milik korban Zulfitri hilang.
Dari alur transaksi penarikan di ATM diketahui tersangka melakukan penarikan dua kali, yakni di galeri ATM Bank Aceh Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Syariah Cabang Batoh, Banda Aceh.
"Kecurigaan serta dari sejumlah alat bukti dan rekaman CCTV kemudian mengarah ke tersangka RA. Ini murni pencurian menggunakan ATM korban," terang AKP Ryan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan, karena kecurigaan kuat mengarah ke tersangka RA, akhirnya satu tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh diturunkan.
Tim yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrk itu akhirnya menangkap pelaku, Senin (1/11/2021) siang, di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Soroti Rendahnya Vaksinasi di Provinsi Aceh
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku dialah yang mencuri kartu ATM milik korban.
“Sesudah mencuri kartu ATM, pelaku melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri yang selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi,” terang AKP Ryan didampingi Kasie Humas, Ipda Jufri.
Kasat Reskrim Polresta ini pun mengingatkan warga untuk tidak memberi tahu kode PIN kepada siapa pun, meski orang dekat sekalipun.
"Kalau pun terlanjur dikasih tahu ke orang keoercayaan, sesekali perlu diganti kode PIN untuk menghindari pencurian seperti ini," harap AKP Ryan.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Konsekuensi hukumnya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Misran Asri
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tega! Pria Ini Curi ATM dan Kuras Isi Tabungan Milik Rekannya yang Lumpuh, Begini Modusnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.