Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuras Rekening Tabungan Sahabatnya yang Lumpuh, Pria Asal Aceh Ini Ditangkap Polisi

Zulfitri kondisinya dalam keadaan lumpuh sehingga meminta tolong kepada RA mengambil uangnya.

Editor: Erik S
zoom-in Kuras Rekening Tabungan Sahabatnya yang Lumpuh, Pria Asal Aceh Ini Ditangkap Polisi
IST
Ilustrasi RA (29) ditangkap polisi karena menguras isi rekening tabungan Zulfitri (52), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – RA (29) menguras isi rekening tabungan Zulfitri (52), warga Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

RA sebenarnya adalah teman Zulfitri. Zulfitri kondisinya dalam keadaan lumpuh sehingga meminta tolong kepada RA mengambil uangnya.

Zulfitri bahkan memberikan PIN ATM miliknya kepada RA.

Polisi akhirnya meringkus RA, setelah korban yang mengetahui tabungannya dikuras orang melapor ke pihak berwajib.

Diketahuinya RA sebagai pelaku yang menguras isi tabungan Zulfitri berdasarkan hasil pelacakan CCTV di box ATM tempat tabungan korban dikuras.

Baca juga: Biaya Transfer Rp 2.500 Berlaku untuk Semua Kanal Perbankan, Mulai dari Teller, ATM Hingga Agen

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, RA merupakan orang kepercayaan korban selama ini di rumahnya.

"Tersangka RA selama ini menjadi orang kepercayaan korban, di mana setiap ada transaksi ke bank, korban yang diminta bantu, karena di satu sisi keadaan korban lumpuh," sebut AKP Ryan, Kamis (4/11/2021).

Berita Rekomendasi

Menurut Kasat Reskrim, uang di tabungan Zulfitri terkuras habis setelah sebelumnya korban kehilangan Kartu ATM beserta uang Rp 100 ribu, plus surat-surat penting lainnya dari dalam tas di rumahnya.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin 6 September 2021 lalu, saat korban mengambil wudhu.

Baca juga: Terjerat Pinjol karena Judi Online, Teknisi Komputer di Serang Bobol ATM, Gondol Uang Rp 79 Juta

Namun, pada waktu itu kecurigaan belum mengarah sepenuhnya pada tersangka RA sebagai pelaku pencurian tas berisikan ATM tersebut.

"Korban tahu uang dari tabungan sudah terkuras habis dan hanya tersisa Rp 50 ribu, pada saat menuju ke Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu Lamnyong, Banda Aceh, ingin melakukan transaksi,” urainya.

“Korban sontak kaget melihat uang di tabungannya dari Rp 2,6 juta, sudah habis dan tersisa Rp 50 ribu," sebut AKP Ryan.

Korban yang merasa tidak pernah melakukan penarikan uang, selanjutnya berkoordinasi dengan teller.

Dari pengecekan yang dilakukan petugas teller, diketahui dari tabungan korban ada transaksi penarikan uang sebanyak dua kali dalam waktu berbeda.

Korban yang tidak terima dengan pencurian yang menimpa dirinya kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh.

Baca juga: Begal Ini Menikah di Polsek, Sang Istri Kemudian Antar Suami ke Ruang Tahanan

Menindaklanjuti laporan korban, akhirnya petugas berkoordinasi dengan pihak Bank Aceh Syariah.

Dari situ, diketahui ada penarikan uang dari rekening korban tidak lama setelah kartu ATM milik korban Zulfitri hilang.

Dari alur transaksi penarikan di ATM diketahui tersangka melakukan penarikan dua kali, yakni di galeri ATM Bank Aceh Dhapu Kupi dan ATM Bank Aceh Syariah Cabang Batoh, Banda Aceh.

"Kecurigaan serta dari sejumlah alat bukti dan rekaman CCTV kemudian mengarah ke tersangka RA. Ini murni pencurian menggunakan ATM korban," terang AKP Ryan.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menerangkan, karena kecurigaan kuat mengarah ke tersangka RA, akhirnya satu tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh diturunkan.

Tim yang dipimpin Ipda Pulung Nur Hidayatullah, STrk itu akhirnya menangkap pelaku, Senin (1/11/2021) siang, di Jalan Cut Meutia, Banda Aceh.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Soroti Rendahnya Vaksinasi di Provinsi Aceh

Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengaku dialah yang mencuri kartu ATM milik korban.

“Sesudah mencuri kartu ATM, pelaku melakukan penarikan sejumlah uang milik Zulfitri yang selanjutnya digunakan untuk keperluan pribadi,” terang AKP Ryan didampingi Kasie Humas, Ipda Jufri.

Kasat Reskrim Polresta ini pun mengingatkan warga untuk tidak memberi tahu kode PIN kepada siapa pun, meski orang dekat sekalipun.

"Kalau pun terlanjur dikasih tahu ke orang keoercayaan, sesekali perlu diganti kode PIN untuk menghindari pencurian seperti ini," harap AKP Ryan.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Konsekuensi hukumnya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penulis: Misran Asri

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tega! Pria Ini Curi ATM dan Kuras Isi Tabungan Milik Rekannya yang Lumpuh, Begini Modusnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas