Pembunuhan Bos RM Padang Direncanakan September 2021, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta
Otak dari pembunuhan korban KA ialah Neli Wati (49) yang merupakan istri korban, pelaku menyewa pembunuh bayaran Rp 30 juta.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Khairul Amin (54) bos atau pengusaha rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat.
Korban ditemukan tewas di dekat rumahnya, Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu, 27 Oktober 2021 pukul 23.40 WIB.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan otak dari pembunuhan korban KA ialah Neli Wati (49) yang merupakan istri korban.
Istri korban menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami karena kesal atas perilakunya.
"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, Aldi Subartono saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Bos Rumah Makan Padang di Karawang Dibunuh 5 Pembunuh Bayaran, Dalangnya Sang Istri
Dijelaskan Aldi, istri korban menghubungi AM (25) kenalannya untuk dapat menjalankan rencana pembunuhan tersebut.
Neli menjanjikan AM uang sebesar Rp 30 juta jika berhasil membunuh suaminya itu.
Diawal Neli memberikan uang Rp 10 juta kepada AM.
"Nah tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp 10 juta. Total sudah dibayarkan Rp 20 juta dari Rp 30 juta yang dijanjikan," terang dia.
Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak September 2021.
Perencanaan pembunuhan ini disusun oleh AM sebagai eksekutor dengan meminta bantuan kepada enam temannya.
Baca juga: Diduga Mabuk, Bocah SD di Depok Dianiaya Ayah Kandung, Wajahnya Babak Belur
Baca juga: Tipu Korban Rp 300 Juta Modus Investasi Black Dollar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Palmerah
Aldi menyebut kasus ini terungkap setelah jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB di kontrakannya.
Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan pembunuhan pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.
"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW. Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.
Pelaku lain yang ditangkap yakni H (39), BN (34), RN (33) MH (25).
Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ini, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan September.
Istri korban beberapa kali melakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos rumah makan tersebut.
"Jadi memang pembunuhan berencana karena direncanakan sejak September itu. Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan prilaku korban," katanya.
Baca juga: Dukung KPK Telisik Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI : Kita Ikuti Prosesnya
Dijelaskannya, pada pukul 20.00 WIB, Otong menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.
Dijawab oleh istrinya korban sedang makan di kawasan GOR Panatayudha tak jauh dari lokasi usaha rumah makannya.
Lalu, Otong menghubungi tujuh rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut.
Direncanakan aksi pembunuhan itu seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, disitu para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," ungkap Aldi.
Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong. Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban.
Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.
"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah, ketika korban dianiaya korban sempat berteriak minta tolong di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur. Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Formula E, Begini Respons Wagub DKI, PSI dan MAKI
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.
Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Istri Janjikan Rp 30 Juta ke Pembunuh Bayaran untuk Habisi Bos Rumah Makan Padang,