Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Suami, Motifnya Sakit Hati, Curiga Ada Wanita Idaman Lain
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah polisi berhasil membekuk eksekutor dan mengorek keterangan darinya.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNES.COM - Kasus pembunuhan Khairul Amin (54), bos rumah makan Padang di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat, menemui titik terang.
Menurut Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, orang yang menjadi otak pembunuhan adalah Neli Wati (49), istri korban.
"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang."
"Korban sering marahi pelaku, kemudian ada WIL atau wanita idaman lain," kata Kapolres Karawang, Aldi Subartono, saat ungkap kasus di Polres Karawang, pada Sabtu (6/11/2021).
Baca juga: Kronologis Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan: NW Sakit Hati, Dia Bilang Suaminya itu Punya WIL
Dijelaskan Aldi, istri korban menghubungi kenalannya, AM (25), untuk dapat menjalankan rencana pembunuhan tersebut.
Dengan kata lain, Neli menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suaminya.
Neli Wati menjanjikan AM uang sebesar Rp 30 juta jika berhasil membunuh suaminya tersebut.
Di awal Neli Wati memberikan uang Rp10 juta kepada AM.
"Nah, tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp10 juta."
"Total sudah dibayarkan Rp 20 juta dari Rp30 juta yang dijanjikan," terang dia.
Pembunuhan ini sudah direncanakan sejak September 2021.
Perencanaan pembunuhan ini disusun oleh AM sebagai eksekutor dengan meminta bantuan kepada enam temannya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan di Kampar, Polisi Akui Kesulitan Menangkap Pelaku, Ini Alasannya
Aldi menyebut, kasus ini terungkap setelah jajaran Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021, pukul 11.00 WIB, di kontrakannya.
Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku dia disuruh NW melakukan pembunuhan pembunuhan bos rumah makan Padang tersebut.
"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW."
"Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain di jam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.
Pelaku lain yang ditangkap yakni H (39), BN (34), RN (33) MH (25).
Dari hasil penyidikan terungkap para pelaku ini, ternyata pembunuhan ini sudah direncanakan sejak bulan September.
Istri korban beberapa kali melakukan pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap bos rumah makan Padang tersebut.
"Jadi memang pembunuhan berencana karena direncanakan sejak September itu."
"Motifnya istri korban sakit hati atau dendam dengan perilaku korban," katanya.
Dijelaskannya, pada pukul 20.00 WIB, Otong menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.
Dijawab oleh istrinya korban sedang makan di kawasan GOR Panatayudha tak jauh dari lokasi usaha rumah makan Padangnya.
Lalu, Otong menghubungi tujuh rekannya untuk membantu melakukan pembunuhan tersebut.
Direncanakan, aksi pembunuhan tersebut seolah-olah korban menjadi korban pengeroyokan maupun perampokan.
"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar 7 orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada di situ."
"Ketika korban pulang sekitar 11 malam, para pelaku mengikuti korban."
"Nah ketika mau sampai dekat rumah, di situ para pelaku habisi korban dan meninggal dunia," ungkap Aldi.
Saat peristiwa pembunuhan itu, korban sempat berteriak meminta tolong.
Akan tetapi hanya sang anak yang keluar ke rumah dan membantu korban.
Sedangkan sang istri tidur di kamar dan sulit dibangunkan oleh anaknya.
"Ketika kejadian tersangka istri korban ini lagi di rumah."
"Ketika korban dianiaya, korban sempat berteriak minta tolong."
"Di situ anak korban meminta tolong ke tetangga karena ibunya tidur."
"Tersangka NW juga sempat diperiksa menjadi saksi bersama anaknya pasca kejadian pembunuhan," katanya.
Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO.
Sementara para pelaku dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subisider 338 juncto Pasal 556, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Diberitakan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya.
Tepatnya di Jalan Jeruk Guro 1, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021), pukul 23.40 WIB.
Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, leher, tangan, pinggang, dan satu luka tusukan di bagian dada.
Korban sudah lama membuka usaha rumah makan Padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.