Kronologis Kasus Pembunuhan Bos Rumah Makan: NW Sakit Hati, Dia Bilang Suaminya itu Punya WIL
NW mengatakan dia menyuruh orang membunuh suaminya karena sang suami memiliki perempuan lain alias berselingkuh.
Editor: Dewi Agustina
Mereka kemudian melakukan eksekusi pada pukul 23.49 WIB di depan rumah korban.
"Pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," katanya.
Aldi Subartono mengatakan, pengungkapan kasus itu dilakukan Polres Karawang dalam waktu satu minggu.
Keenam pelaku adalah NW, AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25).
"Setelah kita melihat bukti-bukti dan melakukan penyelidikan."
"Kemudian kami menangkap AM alias Otong. Setelah kami berhasil mengungkap para pelaku lainnya," katanya.
Aldi menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika Khairul Amin ditemukan terluka dan kemudian meninggal di depan rumahnya di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Bos RM Padang: Diotaki Istri, Buat Surat Perjanjian Kerja dengan Eksekutor
Anak korban Rizca Putri (21) saat itu mendengar teriakan minta tolong dan suara sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Setelah dia keluar, ternyata suara teriakan itu terlontar dari ayahnya mengalami luka bacok.
Rizca sempat meminta tolong untuk membawa ayahnya ke rumah sakit.
Akan tetapi, ayahnya sudah meninggal di lokasi kejadian.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KASUS Perampasan Nyawa di Karawang: Ini Kronologinya, Alasan Pelaku Suaminya Sering Selingkuh