3 Pemuda Kepergok Warga Cabuli Remaja 16 Tahun yang Hendak Beli Seblak, Korban Sampai Pingsan
Tiga orang santri nekat mencabuli remaja 16 tahun yang hendak membeli seblak. Aksi para pelaku kepergok warga hingga membuat mereka kabur.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM- Tiga orang pemuda nekat mencabuli remaja 16 tahun yang hendak membeli seblak.
Aksi para pelaku kepergok warga hingga membuat mereka kabur.
Perbuatan tiga pemuda yang merupakan santri tersebut sampai membuat korban pingsan.
Aksi tak senonoh dilakukan oleh tiga orang santri di Kecamatan Ciomas,Kabupaten Serang, Banten.
Ketiga pelaku yakni Sd (24), MI (18), dan AS (16) melakukan tindakan pelecehan terhadap R (16).
R merupakan tetangga kampung para pelaku.
Peristiwa terjadi pada Rabu (3/11/2021).
Mengutip dari Tribun Banten, R dan temannya saat itu pergi untuk membeli seblak.
Di tengah perjalanan, kendaraan korban dihentikan oleh tiga pelaku.
Ketiga pelaku berniat untuk meminta nomor telepon genggam korban.
Namun, korban tak memberikannya.
Para pelaku lalu memaksa korban.
Baca juga: Gadis Tasik Nyaris jadi Korban Dirudapaksa, Motif Cinta Bertepuk Sebelah Tangan
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Beraksi saat Hendak Menjenguk Istri
Pelaku menahan satu temannya dan membawa korban ke tempat sepi dan gelap.
Di tempat tersebut para pelaku membekap mulut korban dan melakukan tindakan tak senonoh.
Rekan korban pun berusaha meminta pertolongan warga.
Setelah kepergok, para pelaku melarikan diri.
Sementara korban ditemukan pingsan.
"Masyarakat datang melihat korban sudah pingsan dan pelaku melarikan diri," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Senin (8/11/2021).
Polisi pun bergerak melakukan penangkapan.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," kata Maruli mengutip Kompas.com.
Berdasarkan hasil visum, terdapat luka robek di sekitar area sensitif korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan pelaku.
Para pelaku disangkakan Pasal 81 dan 82 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Banten dengan judul “Hendak Beli Seblak, Remaja asal Serang Disekap dan Dilecehkan Tiga Pemuda”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Banten/Mildaniati, Kompas.com/Rasyid Ridho)