Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Bos RM Padang Dibunuh Istri, Pelaku Sempat Kirim Santet tapi Gagal, lalu Sewa 5 Eksekutor

Kasus pembunuhan bos RM Padang di Karawang, istri sempat kirim santet, tapi gagal. Ia kemudian menyewa 5 pembunuh bayaran.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Bos RM Padang Dibunuh Istri, Pelaku Sempat Kirim Santet tapi Gagal, lalu Sewa 5 Eksekutor
WARTA KOTA
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mewawancarai NW (49) otak pembunuhan bos rumah makan padang Khairul Amin (54) dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (6/11/2021). 

NW selanjutnya membuat kesepakatan dengan para eksekutor.

NW menjanjikan memberikan imbalan sebesar Rp 30 juta. Sebesar Rp 10 juta langsung diberikan diawal.

"Jadi setelah mereka menyanggupi, NW ini kemudian memberikan uang muka Rp 10 juta" jelasnya.

Pada awal Oktober 2021, para pembunuh bayaran ini langsung hendak mengeksekusi korban.

Tetapi, gagal karena korban tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai.

Karena gagal, mereka kembali merencanakan aksi pada Rabu (27/10/2021) malam hari.

6. Motif perselingkuhan

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mewawancarai NW (49) otak pembunuhan bos rumah makan padang KA (54) dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (6/11/2021).
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mewawancarai NW (49) otak pembunuhan bos rumah makan padang KA (54) dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (6/11/2021). (Warta Kota/Istimewa)
BERITA REKOMENDASI

Aldi menyebut, motif dari pembunuh berencana ini lantaran NW sakit hari.

NW mengaku suaminya memiliki kekasih gelap.

"Motifnya itu karena sakit hati. Korban ini sering minta uang. Kemudian ada perempuan, ada WIL, wanita idaman lain," beber Aldi.

7. Ancama hukuman

Kini enam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Mereka dijerat pasal yang dikenakan yakni pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 556 KUHP.

Untuk ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Cikwan Suwandi)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan berencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas