Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Sumedang Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Meski telah menetapkan tersangka, polisi belum memastikan penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang itu lantaran masih dalam penyelidikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Polisi menetapkan sopir truk tronton seruduk maut di Tanjungsari yang menewaskan 4 orang jadi tersangka.
Polisi menetapkan sopir truk tronton bernama Sangid (42), yang mengendarai truk trunton bermuatan batu bara D 9597 AE sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Akibat kelalaian tersangka, truk tronton menabrak rombongan pengantar pengantin hingga menewaskan 4 orang.
Kecelakaan maut Itu terjadi di Tanjakan Sanur, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, pada Minggu (7/11/2021) pagi.
“Kami sudah menetapkannya sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki kepada TribunJabar.id, Senin (8/11/2021).
Menurut Kiki, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca juga: Kelanjutan Kasus Kecelakaan Vanessa Angel, Polisi Ungkap Tubagus Joddy Berpotensi Jadi Tersangka
Meski begitu, lanjut Kiki, pihaknya belum memastikan penyebab kecelakaan maut tersebut lantaran masih dalam penyelidikan.
"Saat ini, kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, " ujarnya
Dia dijerat pasal pidana di Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal lebih dari 10 tahun penjara.
"Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5),(3) dan atau 310 ayat (4),(2) UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman 12 tahun penjara, " ujar Kiki, menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Jalan Raya Tanjungsari, Sumedang, Minggu (7/11/2021) pagi.
Empat orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka dalam insiden kecelakaan itu. Korban merupakan rombongan iring-iringan pengantar pengantin.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sopir Truk Tronton Seruduk Maut 4 Orang Hingga Meninggal di Tanjungsari Sumedang Jadi Tersangka