Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG di Lampung Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi

Kasus seorang anak baru gede (ABG) hamili pacarnya terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kini korban yang masih SMA hamil 7 minggu.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG di Lampung Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang ABG di di Kabupaten Pringsewu, Lampung, hamili pacarnya yang masih SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak baru gede (ABG) hamili pacarnya terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Diketahui pelakunya seorang pemuda 18 tahun berinisial GS.

Sementara korbannya pelajar SMA berinisial FX (17).

Akibat perbuatan pelaku, kini FX tengah hamil 7 minggu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, membenarkan kasus ini.

Baca juga: Warga Ciwaru Tolak Kepulangan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung ke Kampung

Ia menjelaskan, GS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Sebelumnya, ABG warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang itu didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu, Senin (8/11/2021) kemarin.

Berita Rekomendasi

Feabo menuturkan, tersangka GS dilaporkan oleh orang tua korban FX pada September 2021 kemarin.

"Keluarga korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (9/11/2021).

Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga Karena Sakit Hati Cintanya Ditolak

Pemuda asal Tulangbawang digelandang petugas Polres Pringsewu setelah menghamili siswi SMA di Pringsewu.
Pemuda asal Tulangbawang digelandang petugas Polres Pringsewu setelah menghamili siswi SMA di Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Didik)

Polisi juga melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

"Hasil visum terdapat luka robek pada selaput dara, dan korban juga sudah dalam kondisi hamil, dengan usia tujuh minggu" ungkap Feabo.

Tersangka GS sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.

Tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yang tidak lain pacarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas