Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

ABG di Lampung Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi

Kasus seorang anak baru gede (ABG) hamili pacarnya terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kini korban yang masih SMA hamil 7 minggu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG di Lampung Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang ABG di di Kabupaten Pringsewu, Lampung, hamili pacarnya yang masih SMA. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak baru gede (ABG) hamili pacarnya terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Diketahui pelakunya seorang pemuda 18 tahun berinisial GS.

Sementara korbannya pelajar SMA berinisial FX (17).

Akibat perbuatan pelaku, kini FX tengah hamil 7 minggu.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, membenarkan kasus ini.

Baca juga: Warga Ciwaru Tolak Kepulangan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung ke Kampung

Ia menjelaskan, GS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Sebelumnya, ABG warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang itu didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu, Senin (8/11/2021) kemarin.

Rekomendasi Untuk Anda

Feabo menuturkan, tersangka GS dilaporkan oleh orang tua korban FX pada September 2021 kemarin.

"Keluarga korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (9/11/2021).

Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.

Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga Karena Sakit Hati Cintanya Ditolak

Pemuda asal Tulangbawang digelandang petugas Polres Pringsewu setelah menghamili siswi SMA di Pringsewu.
Pemuda asal Tulangbawang digelandang petugas Polres Pringsewu setelah menghamili siswi SMA di Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Didik)

Polisi juga melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.

"Hasil visum terdapat luka robek pada selaput dara, dan korban juga sudah dalam kondisi hamil, dengan usia tujuh minggu" ungkap Feabo.

Tersangka GS sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.

Tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yang tidak lain pacarnya.

Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu, April hingga Agustus 2021.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas