Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ABG di Lampung Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi

Kasus seorang anak baru gede (ABG) hamili pacarnya terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kini korban yang masih SMA hamil 7 minggu.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in ABG di Lampung Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang ABG di di Kabupaten Pringsewu, Lampung, hamili pacarnya yang masih SMA. 

Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu, April hingga Agustus 2021.

Aksi rudapaksa dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat dan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.

Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak

Kepada polisi, GS mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.

GS menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandas Feabo.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hamili Siswi SMA di Pringsewu Lampung, Pemuda Asal Tuba Terancam 15 Tahun Penjara

(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Berita lainnya seputar kasus pria rudapaksa pacar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas