Kuras Harta Tiga Pacar Sekaligus, Playboy Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Nekat memacari 3 perempuan dalam waktu yang hampir bersamaan lalu kuras harta bendanya, pria asal Surabaya tak berkutik ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Warga Tegalsari, Surabaya inisial SDD (26) harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya dia nekat memacari tiga perempuan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Padahal itu hanya kedoknya agar bisa menguras harta benda ketiga korbannya.
Termasuk membawa kabur motor milik pacar-pacarnya itu.
Baca juga: Pencarian Dihentikan, 4 Korban Perahu Tenggelam di Bengawan Solo Belum Ditemukan
Baca juga: Kembali Temukan Guru Tak Pakai Masker saat PTM, Begini Reaksi Wali Kota Solo Gibran
Tetapi kepercayaan dirinya sebagai playboy kampung di depan tiga korbannya, seketika hilang saat berhadapan dengan Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun, Selasa (9/11/2021).
Seraya menundukkan kepala dan menutup wajahnya dengan kedua telapak tangan, SDD menjawab pertanyaan dari Kompol Parmiatun mengenai sepak terjangnya melakukan kejahatan dengan modus menebar asmara palsu itu.
Ia mengaku mengincar tiga perempuan dengan jeratan asmara.
"Belum menikah semua (wanita lajang)," kata SDD di Polsek Wiyung, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati
Ternyata SDD sudah merencanakan dengan matang sebelum memacari korban-korbannya.
Satu di antaranya berkenalan lewat Facebook (FB), dan setelah dekat ia akan mengencani wanita itu selama empat bulan.
Setelah pacarnya terlena dengan hubungan romantis yang dijanjikan hingga ke pelaminan, SDD mulai melancarkan akal bulusnya.
Agar tampak meyakinkan, ia meminjam motor pacarnya untuk diperbaiki ke sebuah bengkel.
Namun itu akal-akalan saja. Bukannya direparasi, motor sang pacar malah digadaikan ke orang lain, dengan harga di kisaran Rp 4 juta.
Dan uang hasil menjual motor itu, menurut SDD, dipakai untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang-utangnya. "Buat saya pribadi, buat bayar utang juga," tuturnya.
Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan
Baca juga: Tiap Bulan Desa Pantai Bahagia Dilanda Banjir Rob, Desa Karangligar 30 Kali Kebanjiran Dalam Setahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.