Kuras Harta Tiga Pacar Sekaligus, Playboy Asal Surabaya Ditangkap Polisi
Nekat memacari 3 perempuan dalam waktu yang hampir bersamaan lalu kuras harta bendanya, pria asal Surabaya tak berkutik ditangkap polisi.
Editor: Theresia Felisiani
SDD mengaku mengenal para korbannya itu melalui aplikasi perkenalan dan chatting seperti Tinder dan WeChat.
Dan memang dasarnya 'Lelaki Buaya Darat', SDD tidak hanya membuai korban-korbannya dengan janji asmara, tetapi juga mencuri harta bendanya.
Dan dari ketiga perempuan yang dipacarinya, SDD mengaku ada yang sudah diajaknya tidur atau melakukan hubungan di luar nikah.
Setelah itu SDD menghilangkan jejak, tetapi kemudian ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wiyung Polrestabes.
Sementara Kapolsek Wiyung Polrestabes Surabaya, Kompol Parmiatun mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kesempatan status hubungan dengan korban untuk melancarkan niat jahatnya mencuri harta benda korban.
"Awalnya pelaku tidak menunjukan gelagat sebagai penipu. Awalnyas udah kenal di FB, dipacari, diapeli (datangi rumah). Akhirnya tertarik, lalu ia memasukkan niat jahatnya," ujar Parmiatun pada awak media.
Baca juga: DLH Jelaskan Kabar Beredar Karawang Bakal Jadi Tempat Pembuangan Limbah Nuklir
Ternyata, ungkap Parmiatun, kelakuan SDD tidak hanya menggelapkan tiga unit motor.
Belakangan diketahui, pelaku juga mencuri sejumlah dokumen berharga seperti sertifikat tanah, dari dalam rumah pacarnya yang terakhir dikencaninya.
Tiga korban lalu melaporkannya ke Polsek Wiyung, dan berakhir sudah petualangan cinta palsu si buaya darat itu.
"Sepertinya akan juga, karena itu surat tanah asli. Ia mencuri di rumah pacarnya dan mengambil sertifikat tanah," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, SDD dikenai Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Playboy asal Surabaya Tebar Asmara ke 3 Wanita Sekaligus, Ujung-Ujungnya Curi Motor dan Surat Tanah,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.