Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Personel Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan

Para polisi itu kemudian membagi-bagikan uang ratusan juta tersebut dan dipakai untuk kepentingan pribadi.

Editor: Erik S
zoom-in 5 Personel Polrestabes Medan Didakwa Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan
Istimewa
Ilustrasi Polisi. 

Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.

“Uang tersebut dibagi dengan perincian; Matredy Naibaho Rp 200.000.000, Rikardo Siahaan Rp 100.000.000, Dudi Efni Rp 100.000.000, Marjuki Ritonga Rp 100.000.000; Toto Hartono Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan,” beber JPU.

Belakangan, kasus Imayanti telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor: Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan.

Barang bukti berupa uang yang disita pun dikembalikan kepada Imayanti.

Baca juga: Polisi Ini Nangis-nangis Karena Dipecat, Kapolres Ungkap Berbagai Kasusnya

Pada tanggal 23 Juni 2021, Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, krem dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.

“Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkas Randi.

Usai membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi (nota keberatan).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan. (Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Polisi Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Gelapkan Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas