Suami Ringan Tangan dan Diduga Hamili Anak Kandung, Satu Keluarga di Kabupaten Bandung Diusir Warga
Warga merasa geram dan resah karena penghuni rumah bernama Ato (48), diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aksi warga mengusir satu keluarga yang tinggal Kampung Ciwaru, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menjadi perbincangan.
Pasalnya, warga merasa geram dan resah karena penghuni rumah bernama Ato (48), diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menghamili anak kandungnya sendiri.
Dilansir dari TribunnewsSultra.com, ratusan warga Kampung Ciwaru, mendatangi kediaman rumah Ato.
Dengan membawa spanduk bertuliskan “Tinggalkan tempat ini”, warga juga meneriaki penghuni rumah keluarga Ato.
Untuk mencegah aksi berlangsung anarkis, aparat desa dan koramil setempat datang ke lokasi guna membujuk keluarga tersebut pergi.
Dengan pengawalan petugas desa serta anggota koramil, satu keluarga itu pun akhirnya angkat kaki dari rumah tersebut sambil diiringi cemoohan dari warga.
Warga yang sudah sangat kesal dengam sikap Ato kemudian membuat perjanjian dengan istri Ato agar Ato tidak boleh tinggal di Kampung Ciwaru lagi.
Sementara untuk sang istri dan anak-anaknya, tetap diizinkan tinggal di Kampung Ciwaru.
Baca juga: Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjol Ilegal Teror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Namun ternyata pria berumur 48 tahun itu justru kembali tinggal di rumah bersama sang istri.
Ade Rohmadin selaku Ketua Rukun Warga (RW) 01 mengungkapkan bahwa sebenarnya kasus KDRT tersebut sudah dilaporkan ke polsek setempat, namun belum ada tindak lanjut dari aparat.
Ade juga menuturkan aksi pengusiran ini bermula dari warga yang menangkap basah Ato berada di dalam rumahnya.
Padalah sejak September lalu, Ato telah diminta warga untuk pergi dan hanya menyisakan satu anak dan istrinya di rumah.
Baca juga: Nasib Gelaran Formula E yang Jadi Program Super Prioritas Gubernur Anies Ada di Tangan KPK
“Ada toleransi dan perjanjian, warga mohon saudara atas nama Pak Suharto tidak boleh ke sini lagi. Ternyata kemarin yang kejadian hari selasa ada inisial S ini masuk (ke sini lagi-red rumahnya),”ungkap Ade saat ditemui di kediamannya, Rabu (10/11/2021).
Ade menyebut, selama 5 tahun tinggal di Kampung Ciwaru, pelaku tidak pernah bergaul dan bersosialisasi dengan warga sekitar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.