Pemilik Toko di Lumajang Timbun Ribuan Stok Pupuk Bersubsidi dan Jual dengan Harga Mahal
Jamalludin (43) warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur menimbun pupuk bersubsidi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Jamalludin (43) warga Desa Kebonan, Kecamatan Klakah, Lumajang, Jawa Timur menimbun pupuk bersubsidi.
Jamaluddin kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah.
Jamaluddin dengan sopirnya, Agus Suprayitno (44) kini diperiksa polisi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, dalam pengungkapan itu polisi menyita sebanyak 7 ton pupuk bersubsidi jenis ZA.
Serta menyita truk warna putih merah, Nopol M-8222-UA yang digunakan mengangkut pupuk tersebut.
"Sementara Agus dan Jamal masih kami periksa, jika terbukti ada pelanggaran statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata AKP Fajar, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: 4 Maling Ribuan Buku Nikah Lintas Provinsi, Termasuk Penadahnya Ditangkap Polres Bungo
Pengungkapan kasus jual beli pupuk yang ditengarai kental dengan pelanggaran itu terungkap berkat adanya laporan masyarakat.
Hasilnya, ditemukan fakta mengejutkan di kios Amanah milik Jamaluddin.
Ada banyak tumpukan stok pupuk bersubsidi dengan jenis urea dan phonska.
Ribuan stok pupuk itu diketahui dikirim oleh Agus. Dia mendatangkan pupuk ini dari Pulau Madura.
Baca juga: Kementerian Investasi Terbitkan 5 Ribu Nomor Induk Berusaha Per Hari
Dugaan penyelewengan pun makin jelas. Pemilik toko mengaku kepada polisi telah menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada masyarakat umum dengan harga yang lebih tinggi.
"Kami menemukan tiga tempat mereka penimbunan pupuk bersubsidi. Diperkirakan bisa lebih dari 7 ton," ujarnya.
Belum jelas modus yang digunakan Jamaluddin bisa mendapat kiriman berlebih pupuk bersubsidi. Itu masih dalam proses penyelidikan polisi.
Baca juga: Gelar Resepsi Pernikahan Anaknya, Dukun Pengganda Uang Ini Ditangkap Polisi
Namun, lantaran terbukti menimbun pupuk bersubsidi Jamaluddin dan Agus terancam menjadi pelaku kasus penyelewengan pupuk bersubsidi.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Berita ini telah tayang di Surya berjudul:
Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Lumajang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.