Bripka PK Mengaku Baru Sekali Peras Pemotor, Wakapolres Medan: Kami Tak Peduli, Ada Korban dan Bukti
Oknum polisi di Medan, Sumatera Utara bernisial PK mengaku baru sekali beraksi memeras pengendara sepeda motor.
Editor: Wahyu Aji
Setelah itu, PK langsung dibawa pihak Polsek Sunggal.
Modus PK diketahui ingin membantu korban agar tidak tidak ditilang saat melaksanakan razia lalu lintas.
Ada pun PK rupanya bertugas di Kesatuan SPKT Bagian Jaga Tahanan Polsek Delitua.
Kini, ia telah ditetapkan jadi tersangka.
Irsan mengatakan berdasarkan gelar perkara, fakta di lapangan dan saksi - saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Polisi yang Peras Warga di Medan Terancam 9 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Waka Polrestabes
Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.
Ditegaskannya, Polrestabes Medan tidak akan mentolerir perbuatan personil yang buruk seperti PK. Pihaknya akan menindak tegas dan akan proses serta dipidanakan.
"Kita tidak akan bermain - main dan kamu mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.
"Ini yang merupakan wujud tanggungjawab kami kepada negara dan masyarakat," tutupnya.
Dibentak-bentak warga
Kepala Lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Budiman Sihombing menjelaskan, modus yang dipakai pelaku yakni tilang korban yang sedang berkendara.
"Dengar informasi katanya dia (Polisi) mau nilang cewek itu," kata Budiman kepada Tribun-medan.com, Kamis (11/11/2021).
Ia mengatakan, saat ditilang korban dimintai sejumlah uang oleh pelaku, warga yang curiga melihat gerak gerik polisi itu langsung mendekatinya, dan hampir menghakimi polisi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.