Kenalan Lewat Facebook, Duda 22 Tahun di NTB Nodai Pacarnya yang Masih Pelajar, Ini Kronologinya
Seorang duda 22 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega setubuhi pacarnya yang masih pelajar. Kini pelaku sudah diamankan polisi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah duda 22 tahun berinisial GE.
Sementara korbannya seorang pelajar berusia 14 tahun sebut saja Bunga namanya.
Adapun hubungan pelaku dan korban adalah pasangan kekasih.
Akibat kejadian ini, Bunga kini mengalami trauma.
Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Istri Tahanan Minta Korban Gugurkan Kandungan: Nanti Nikah Sama Aku
Sedangkan GE sudah diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan kejadin ini.
”Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, " ungkap Kadek, Kamis (11/11/2021).
Kejadian itu bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook, kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.
Menurut pengakuan tersangka GE, semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran.
Karena merasa akrab telponan akhirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.
Tersangka mengajak korban bertemu pada hari Senin 12 September 2021, dengan menjemput korban ke depan pagar rumahnya.
Baca juga: Warga Ciwaru Tolak Kepulangan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung ke Kampung
Tersangka saat itu datang bersama temannya berinisial AP, setelah tersangka menelpon akhirnya korban keluar menemui tersangka.
Tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan, tetapi korban tidak mau.