2 Anak di Bawah Umur di Kota Serang Jadi Korban Pencabulan Terapis, Ini Modus Pelaku
MH ditangkap pada Rabu (10/11/2021) pukul 16.30 WIB di kediamannya di Cipocok beberapa hari setelah kejadian
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Dua bocah laki-laki di bawah umur di Cipocok, Kota Serang jadi korban pencabulan yang dilakukan terapis pengobatan tradisional berinisial MH (27).
Berdasarkan kronologi kejadian, korban berinisial A dan K biasanya nongkrong di sekitar tempat terapis.
Saat kejadian, MH mengajak korban ngopi di tempatnya, Jumat (26/10/2021) pukul 14.00 WIB..
Tidak lama kemudian dia meminta korban masuk ke dalam kamar.
"Korban disuruh ke dalam untuk ngobrol," ujar Maruli, Senin (15/11/2021) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Serang Kota, Kapolres Serang Kota.
Baca juga: Seorang Pria Aniaya Ibu Kandung yang Sedang Tidur hingga Tewas, Kakak juga Diserang Pakai Pacul
"Pelaku dan korban sering nongkrong kemudian dipanggil suruh masuk ke kamar bilik kemudian dicabuli," terangnya.
Maruli juga menjelaskan jika MH sudah beristri.
Pelaku memgaku baru pertama kali melakukannya.
MH ditangkap pada Rabu (10/11/2021) pukul 16.30 WIB di kediamannya di Cipocok.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sarung dan celana korban.
Di tempatnya itu dia menceritakan sering dijadikan sebagai pengobatan alternatif.
"Kota Serang cukup rawan dengan hal seperti ini, kita harus jaga anak jangan sampai berkawan dengan yang tidak dikenal," himbaunya.
Untuk selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.
"Kami akan selidiki apakah ada kelainan atau lainnya," terangnya
MH mengaku ia mengancam para pelaku sehingga korban takut saat dicabuli.
"Saya enggak kasih uang, saya ancam dan korban takut," paparnya.
Pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82, dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Modus Ajak Ngopi, Terapis Asal Kota Serang Paksa 2 Bocah Laki-Laki Turuti Nafsunya