Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AM Bunuh Janda Erni karena Tak Mau Diajak Balikan, Ponsel Korban pun Diembatnya

Tersangka awalnya ingin memperbaiki hubungan asmaranya dengan korban yang baru saja menjanda.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AM Bunuh Janda Erni karena Tak Mau Diajak Balikan, Ponsel Korban pun Diembatnya
Surya.co.id/Willy Abraham
AM, tersangka pembunuh seorang janda di Menganti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pembunuhan Erni Kristianah (36), seorang janda warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Pelakunya adalah AM (39), warga Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka AM ternyata mengenal korban melalui media sosial Facebook.

Dia tega membunuh Erni karena korban tidak mau diajak balikan.

"Kasus pembunuhan kasus atensi, terungkap karena sinergi yang baik Polres Gresik dengan Kejaksaan Negeri," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat press release di aula Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).

Sebelumnya, Erni Kristianah (36) ditemukan meninggal dunia di dalam kamarnya.

Korban yang berstatus janda ini meninggalkan seorang anak laki-laki yang masih kecil pada bulan Juli lalu.

Berita Rekomendasi

Tiga bulan berselang tersangka baru diamankan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Istri di Parepare Menyerahkan Diri kepada Polisi

Tersangka bernama AM (39) warga Desa Masangan Kulon RT 06/RW 02 Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Diketahui tersangka ingin memperbaiki hubungan asmaranya dengan korban yang baru saja menjanda, setelah ditinggal meninggal suaminya beberapa bulan lalu.

"Motif asmara, handphone korban ditemukan dibawa tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro.

AM duduk bersama 17 pelaku kejahatan lainnya yang diamankan Polres Gresik.

Dia irit bicara ketika disinggung kedekatannya dengan korban.

"Kenal dari facebook," ucapnya.

Tersangka dengan kondisi tangan diborgol, bersama tersangka lainnya langsung digiring menuju keluar ruangan.

AM, tersangka pembunuh seorang janda di Menganti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021).
AM, tersangka pembunuh seorang janda di Menganti diamankan di Mapolres Gresik, Senin (15/11/2021). (Surya.co.id/Willy Abraham)

Selain melakukan pembunuhan, tersangka juga diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau 365 ayat (3) KUHP dijerat dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini berawal dari saksi bernama Vitri, keponakan korban.

Ia menghubungi korban melalui handphone namun nomor handphone korban sudah tidak aktif.

Dia mengajak warga menuju ke rumah korban, selanjutnya saksi bersama warga mendapati korban berada di dalam kamar posisi tidur telungkup di lantai.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 9 Juli 2021, pukul 10.00 WIB, di dalam kamar sebuah rumah di Desa Bringkang RT 04/RW 02, Kecamatan Menganti, Gresik.

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan di Subang: Polisi Sebut Tak Ada Keterlibatan Banpol yang Membuka TKP

Terdapat genangan darah di lantai pada bagian kepala dan kondisi korban dalam keadaan meninggal dunia.

Handphone milik korban hilang di lokasi kejadian.

Anak korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi yatim piatu.

Suami korban meninggal dua bulan yang lalu karena menderita sakit keras.

Erni juga telah dimakamkan di tempat asalnya, Sidoarjo.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuh Janda di Menganti Gresik Tertangkap, Korban Kenal Tersangka Melalui Media Sosial

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas