Gauli Pacarnya yang Masih SMP hingga Hamil, Tukang Sayur di Wonogiri Ditahan
Saat gelar perkara, AKBP Dydit tampak geram memandangi wajah pelaku yang ditutupi sebo
Editor: Eko Sutriyanto
Kemudian ibu korban mendapati korban muntah-muntah di kamar mandi, Selasa (26/10/2021) pukul 09.00.
Mengetahui kejadian itu, ibu korban menanyakan kembali perihal apa yang dialami korban.
Selanjutnya, saat itulah korban mengaku bahwa memang telah disetubuhi oleh pelaku.
Kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi.
Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.
“Dalam (kasus ini) proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021.
Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban,” ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar mau datang ke sebuah rumah yang dalam keadaan kosong.
Di rumah tersebut pelaku menyampaikan hanya akan berbincang.
Tetapi setelah korban berada di rumah kosong itu pelaku kemudian mulai memegang tangan korban.
Karena berdalih korban adalah pacar pelaku, terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas AKBP Dydit.