Terdakwa Kasus Sate Sianida yang Gemparkan Yogya Dituntut 18 Tahun Penjara
JPU tuntut terdakwa NA selama 18 tahun penjara di kasus sate sianida, agenda sidang berikutnya mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul akhirnya menggelar sidang kasus sate sianida dengan terdakwa NA.
Agenda sidang pada Senin (15/11/2021) kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Nur Hadi Yutama, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan terdakwa NA secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa NA selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara," ungkapnya.
Baca juga: Ingin Viral, Buat Konten Seret Celurit, Siswa SMA di Wonogiri, Ditangkap dan Jadi Tersangka
Adapun dari keterangan JPU, hal yang memberatkan adalah terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online.
Dalam persidangan 1 November lalu, JPU membeberkan fakta bahwa pada Juli 2020 NA sudah membeli sianida jenis KCN.
Lalu pada Januari 2021 NA kembali membeli sianida jenis NaCN dan terakhir pada Maret 2021 NA kembali membeli sianida secara online.
Selanjutnya dari histori pencarian internet di ponsel milik Nani, didapati dirinya pernah mencari informasi di internet tentang 6 racun paling mematikan di dunia pada 18 Februari silam.
Nani juga mencari informasi tentang kasus pembunuhan menggunakan sianida.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Siswa SMA di Wonogiri yang Ditangkap Polisi Karena Buat Konten Seret Celurit
Baca juga: Polisi Tembak Jambret di Padang yang Gasak Gelang Emas Emak-emak Seharga Rp 10 Juta
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Hakim ketua Aminuddin mengatakan bahwa agenda sidang selanjutnya adalah membacakan nota pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum NA pada 22 November mendatang.
"Terhadap tuntutan tersebut terdakwa NA boleh mengajukan permohonan atau pembelaan. Dan tim penasihat hukum dipersilakan untuk melakukan pledoinya," ujarnya.
Adapun kasus sate sianida terjadi pada 25 April lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.