Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Sate Sianida yang Gemparkan Yogya Dituntut 18 Tahun Penjara 

JPU tuntut terdakwa NA selama 18 tahun penjara di kasus sate sianida, agenda sidang berikutnya mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terdakwa Kasus Sate Sianida yang Gemparkan Yogya Dituntut 18 Tahun Penjara 
Kolase Tribunjogja.com/Kompas.com/Christi Mahatma/Markus Yuwono
Polisi ungkap kasus sate beracun di Bantul di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) 

Terdakwa, NA membubuhkan racun ke bumbu sate yang akan dikirimkan ke Tomi yang merupakan personel kepolisian dari Polresta Yogyakarta.

Namun, sate itu salah sasaran dan justru menewaskan anak seorang sopir ojol berusia 10 tahun di Sewon, Kabupaten Bantul.  

NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan).
NA (25) tersangka kasus paket sate beracun (kiri) dan Bandiman pengemudi Ojol yang anaknya jadi korban paket sate sianida (kanan). (Kolase Tribunjogja.com/ Kompas.com/ Miftahul Huda/ Markus Yuwono)

Bandiman (47) ayah anak tersebut menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam Kota Yogyakarta.  

NA yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi.

NA berpesan bahwa takjil tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.  

Sesampai di lokasi, Tomi sedang di luar kota.

Karena merasa tidak mengenal nama si pengirim, Tomi pun meminta agar paket tersebut dikembalikan ke si pengirim, yakni Hamid.

Berita Rekomendasi

Hal itu diungkapkan Tomi di persidangan sebelumnya.

Suasana persidangan kasus sate sianida yang digelar secara daring, kamis (16/9/2021)
Suasana persidangan kasus sate sianida yang digelar secara daring, kamis (16/9/2021) (TRIBUNJOGYA.COM/Santo Ari)

Namun pengakuan Tomi berbeda dengan keterangan Bandiman sebelumnya.

Di mana Bandiman menjelaskan bahwa Tomi memberikan paket makanan itu ke Bandiman untuk berbuka puasa.

Bandiman pun pulang dan menyantap sate itu bersama keluarga.

Anaknya dan sang istri pun memakan sate dengan bumbu beracun tersebut.

Tak berselang lama, keduanya merasa kesakitan, dan keadaan yang parah menimpa sang anak.

Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa bocah 10 tahun itu tidak tertolong.  

Atas kejadian itu, NA kemudian ditangkap polisi pada 30 April di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Kasus Sate Sianida Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman 18 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas