5 Fakta Petani di Lampung Dihabisi 9 Rekan Seprofesi, Motif Dendam, Pelaku Terancam Bui Seumur Hidup
Kasus petani kopi dihabisi 9 rekan seprofesi terjadi Kabupaten Lampung Barat. Motif kasus ini karena seorang pelaku dendam kepada korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kasus petani kopi dihabisi 9 rekan seprofesi terjadi di Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria bernama Wagimin.
Ia merupakan warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Sementara motif kasus ini karena seorang pelaku dendam kepada korban.
Berikut 5 fakta petani dihabis rekan seprofesi dihimpun dari TribunLampung, Selasa (16/11/2021):
Baca juga: Fakta-fakta Tewasnya Bos Sawit di Bengkalis, Korban Dihabisi Karyawan Barunya, Motif Sakit Hati
1. Awal kasus
Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban pada 2 November 2021.
Saat itu ada 2 orang warga sedang memancing di sungai yang terletak di Pekon Atar Kuwau.
Kemudian mereka menemukan sebuah karung berbau tak sedap.
Penasaran, mereka membuka karung tersebut dan didapati sesosok mayat pria.
Jasad laki-laki itu dalam keadaan tangan dan kaki terikat tali rafia.
2. Identitas terungkap dari tes DNA
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, menjelaskan identitas korban sempat menjadi misteri.
Ini lantaran kondisi jasad korban yang sudah tak bisa kenali.
Termasuk juga tidak ditemukan tanda pengenal.
"Kemudian, kami melakukan pemeriksaan luar bersama tim medis Puskesmas Batu Ketulis," ujar Hadi, Senin (15/11/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan luar, pengambilan sidik jari, serta dokumentasi, mayat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung di Bandar Lampung untuk diambil sampel tulang rusuk sebagai perbandingan DNA terhadap mayat atau korban.
Baca juga: Tak Terima Pohon Pinangnya Ditebang, Pria di Riau Habisi Saudara Ipar, Ini Kronologinya
"Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Barat melakukan penyelidikan dan pemberitahuan kepada masyarakat jika ada keluarga yang hilang agar melaporkan kepada pihak kepolisian," imbuh Hadi.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, didapatkan seorang perempuan yang diduga anak korban.
"Awalnya mayat ini belum diketahui identitasnya," ujar Hadi.
Seusai tes DNA, didapat keterangan bahwa identitas korban bernama Wagimin.
3. Apara pelaku ditangkap
Satreskrim Polres Lampung Barat kembali melakukan penyelidikan.
Hasilnya, 9 orang pelaku berhasil diamankan.
Mereka adalah AJ (44), ES (29), MK (41), MS (32), Y (35), EI(47), Sa (66), Su (76), dan Min (66).
Seperti korbannya, para tersangka juga berprofesi sebagai petani.
Mereka juga bertempat tinggal di Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Kecuali ES yang merupakan warga Pekon Bakhu, Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat.
Baca juga: Tak Mau Diajak Balikan, Janda di Gresik Dihabisi Mantan Pacar 2 Bulan setelah Suaminya Meninggal
4. Kronologi pelaku habisi korban
Kapolres Lampung Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman, kemudian menguraikan detik-detik korban dihabisi.
Kejadian bermula pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku AJ saat itu bertemu dengan korban Wagimin di kebun kopi yang dijaga pelaku.
Kemudian korban mengusir pelaku, korban mengatakan akan tinggal di gubuk milik pelaku.
Hal tersebut membuat AJ pulang dengan perasaan kesal.
AJ pun menghubungi rekan-rekannya.
Baca juga: Pemuda Habisi Tetangga di Jembatan Gantung, Teringat Kejadian 7 Tahun Lalu saat Bertemu Korban
"Diadakan bincang-bincang dulu sebentar, kemudian memang sudah direncanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban oleh para pelaku ini," terang Hadi.
Setelah mengatur rencana, sekitar pukul 20.00 WIB, para pelaku mendatangi korban dan menganiaya hingga tewas.
Korban kemudian dibuang ke sungai.
Pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.
5. Motif dendam
Hadi memaparkan, motif dari pelaku tega menghabisi korban lantaran dendam lama.
Perasaan itu ada selama bertahun-tahun.
"Sejak 2018 hingga 2021 akibat dari selisih paham tentang pekerjaan menunggu lahan kopi yang ada di Pekon Atar Bawang," ungkapnya.
Ia menceritakan, Wagimin awalnya menjaga lahan kopi tersebut sejak 2018 silam.
Situasi berubah saat lahan kopi tersebut berganti pemilik.
Baca juga: Mertua yang Habisi Menantu saat Sedang Tidur Ditangkap, Bercak Darah di Semak-semak Jadi Petunjuk
"Lalu korban Wagimin ini tidak lagi menjadi penjaga lahan. Tetapi tersangka JA yang diberi kewenangan untuk menjaga lahan itu," terangnya.
Kini semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas peristiwa tersebut, mereka akan dijerat pasal 340, pasal 338, atau pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana.
"Pasal 340 sanksinya penjara seumur hidup. Kalau pasal 338 dan 170 ayat 2 ke-3 ancamannya hukuman pidana 15 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara," pungkas Hadi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)