Seorang Duda Tega Rudapaksa Bocah 14 Tahun, Berdalih Sering Nonton Konten Dewasa di Bigo Live
MM (43), warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap polisi karena merudapaksa remaja 14 tahun.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - MM (43), warga Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia ditangkap setelah merudapaksa remaja 14 tahun yang merupakan tetangganya, DL.
Pria yang sudah 10 tahun menduda itu sudah melancarkan aksi bejatnya berulang kali.
Korban dilecehkan sebanyak tujuh kali dan dirudapaksa sebanyak satu kali.
Mengutip TribunSolo.com, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan selama kurun waktu akhir tahun 2020 hingga November 2021.
Korban dirudapaksa tersangka saat sendirian di rumahnya.
Terakhir, korban dilecehkan saat menonton televisi di rumahnya, Kamis (4/11/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.
Baca juga: Pemuda Tega Rudapaksa Pacar Berusia 13 Tahun, Korban Diajak Tinggal Bersama Lalu Disuruh Kerja
Baca juga: Tukang Sayur Tega Rudapaksa Pacarnya yang Masih SMP, Beraksi di Rumah Kosong, Ini Modusnya
"Saat korban tiduran di depan televisi dan saat itu korban sendiri di rumahnya, kemudian MM tiba-tiba masuk ke dalam rumah," kata Dydit.
Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan rumah korban untuk pulang.
"Tidak lama setelah itu, teman korban datang kemudian diajak ke Pracimantoro untuk bertemu kakak kandungnya," ujarnya.
Di sana, korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
Pihak keluarga yang tak terima, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Wonogiri.
"Kita amankan barang bukti yang berupa baju dan pakaian dalam korban. Saat ini, (pelaku) kami tahan guna penyelidikan," tambahnya.
Dilansir Kompas.com, agar korban menuruti keinginan bejatnya, pelaku sering memberikan uang jajan kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 20.000.
Pelaku mengaku nekat berbuat asusila terhadap korban karena sering melihat aplikasi live streaming Bigo Live.
"Nonton Bigo Live," kata dia singkat saat ditanyai Kapolres Wonogiri, Senin, dilansir TribunSolo.com.
Dia mengatakan, tak bisa menahan nafsu setelah menonton live streaming aksi 'dewasa' di aplikasi tersebut, kemudian melakukan aksi tak senonoh itu.
Baca juga: Pria di Sidrap Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Korban juga Disuruh Kerja Hidupi Pelaku
"Ya biasa, awalnya bercanda dulu. Karena sering bertemu juga dengan dia (korban)."
"Sering main karena tetangga, ayahnya korban juga teman saya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Duda Wonogiri Setubuhi Bocah SMP : Sergap Korban yang Sendirian dan Tiduran di Ruang TV
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alasan Tukang Potong Ayam Setubuhi Bocah SMP di Wonogiri : Terangsang Usai Pantengin Bigo Live
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)