Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Pohon Pinangnya Ditebang, Pria di Riau Habisi Saudara Ipar, Ini Kronologinya

Kasus pria habisi saudara ipar gara-gara tak terima pohon pinangnya ditebang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tak Terima Pohon Pinangnya Ditebang, Pria di Riau Habisi Saudara Ipar, Ini Kronologinya
Tribunnews.com/pixabay.com
Ilustrasi seorang pria di di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, habisi saudara iparnya gara-gara pohon pinang. 

Esra mengatakan, dari TKP diamankan 2 bilah parang berukuran kurang lebih 80 centimeter.

Lebih lanjut Ipda Esra menerangkan, penyebab terjadinya perkelahian itu setelah sehari sebelumnya korban memotong pohon pinang milik pelaku.

Korban merasa kesal karena pohon pinang miliknya hanya menghasilkan buah pinang yang sedikit.

“Korban menyangka pelakulah yang telah memanen buah pinang miliknya. Di hari kejadian korban mendatangi rumah pelaku dan berkata akan memotong semua pohon pinang milik pelaku,” papar Ipda Esra berdasarkan keterangan para saksi.

Akhirnya, korban menuju kebun pinang pelaku dengan membawa sebilah parang panjang yang ada di belakang rumah pelaku.

Ternyata pelaku juga mengikuti korban dari belakang dengan memegang parang panjang.

“Belum sempat sampai di kebun pinang tersebut, pelaku langsung membacok korban dari belakang,” ujar Esra.

Baca juga: Anak Habisi Ibu Kandung Pakai Cangkul, Diamkan Jasad Korban sampai Pagi Lalu Beritahu Adiknya

BERITA TERKAIT

“Korban sontak membalikkan badan dan mencoba melakukan perlawanan, juga membacok pelaku hingga mengenai pergelangan tangan kiri pelaku,” imbuhnya.

Mendapat perlawanan, pelaku pun secara brutal membacok ke arah korban hingga korban terjatuh.

Ketika itu, pelaku melihat korban masih sadarkan diri, namun karena sudah merasa puas pelaku lalu meninggalkan korban dan mendatangi Polsek Tempuling untuk menyerahkan diri.

Jenazah korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga.

Sementara pelaku yang terluka dirujuk ke Rumah Sakit Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Setelah pelaku pulih akan dilakukan proses hukum,” ujar Ipda Esra seraya menambahkan pelaku dikenai pasal 354 Ayat 2 KUHPidana, dan terancam pidana maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Aksi Brutal Saudara Ipar, Pria di Inhil Ini Berlumuran Darah Datangi Kantor Polisi Usai Duel Maut

(Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli)

Berita lainnya seputar Kabupaten Indragiri Hilir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas