UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik
Upah Minimum Provinsi DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkata. Kenaikan upah itu ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan.
Kondisi perekonomian DIY yang terus membaik menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Kendati demikian, Aji enggan membeberkan berapa persen kenaikannya.
"Kalau tidak salah hitung, kenaikan kita cukup bagus karena pertumbuhan (ekonomi) nya yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sekitar empat sekian persen. Ini akan membuat UMP-nya meningkat," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (15/11).
Saat ini Pemda DIY menjadikan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah minimum.
Peraturan tersebut menurutnya menghapuskan debat kusir antara pekerja dan pengusaha.
Sebab, penentuan upah ditentukan oleh kondisi perekonomian di daerah.
"Dari Kemenaker sekarang ini kita sudah mendapat kepastian. Negosiasi tentang besar kecilnya UMP bukan debat kusir lagi. Kalau dulu kan yang satu (pekerja) minta tinggi yang satu (pengusaha) minta rendah," terangnya.
Kenaikan upah, lanjut Aji, ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.
Baca juga: UMP 4 Provinsi Tak Naik, Rata-rata Kenaikan UMP Se-Indonesia 2022: 1,09 Persen
Aji mencontohkan, kinerja ekspor di DIY saat ini mengalami peningkatan sehingga mampu menyumbang pertumbuhan perekonomian daerah.
Dengan demikian, upah minimum pekerja otomatis akan meningkat.
"Kalau tidak bisa menumbuhkan ekonomi, ya, gajinya kecil. Itu bagian dari peran pengusaha dan pekerja, kalau pekerja pengusaha bisa membuat ekonomi tinggi berarti ada kenaikan UMP," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, pada Jumat (12/11/2021) lalu Dewan Pengupahan DIY telah melakukan pembahasan terkait besaran UMP DIY dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
"Selanjutnya akan kita bawa rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan diumumkan oleh Pak Gubernur Minggu ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Aria enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan tersebut.
Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi, kok. Kalau regulasinya kan (pengumuman UMP) sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya. (Tribunjogja.com/tro)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Naik
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.